
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kena jeratan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Heru Susetyo, mendorong aparat penegak hukum menjerat pasal berlapis terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Mengingat, Febrie terjerat atas dugaan praktik dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Heru menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah mengatur pemberatan hukuman bagi pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Hal itu penting, untuk memberikan efek jera bagi pejabat negara yang melakukan praktik korupsi.
"Apabila seluruh unsur pidana dapat dibuktikan melalui proses hukum, aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan penerapan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Heru Susetyo kepada wartawan, Rabu (22/8).
Baca Juga:Absen di Laga Inter Miami, Lionel Messi dan Rodrigo De Paul Jalani Pemulihan Usai Piala Dunia 2026
Ia menyebut, Febrie dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e yang mengatur pemerasan oleh penyelenggara negara. Serta, Pasal 12B mengenai gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Selain ketentuan tindak pidana korupsi, lanjutnya, penyidik juga dinilai dapat mengkaji penerapan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang apabila ditemukan dugaan adanya upaya menyembunyikan, menyamarkan, atau menempatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Ia menekankan, pemberatan hukuman dapat diterapkan terhadap pejabat yang terbukti melanggar kewajiban jabatan atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang diperoleh karena kedudukannya sebagai penyelenggara negara.
"KUHP yang baru juga memuat ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan oleh pejabat sebagai salah satu dasar pemberatan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sementara, akademisi Program Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta, Firdaus Syam, mengatakan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik akan menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum di Indonesia.
Ia menilai, proses hukum yang sedang berjalan, termasuk perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah, akan menjadi tolok ukur independensi lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
"Ini adalah ujian bagi lembaga penegak hukum sekaligus bagi para penyelenggara negara. Apakah kita akan mengambil langkah-langkah berani yang mampu memberikan harapan baru bagi publik, atau justru membiarkan kasus ini menguap begitu saja? Kita tentu tidak ingin kasus besar seperti ini perlahan meredup tanpa penyelesaian yang berkeadilan," pungkasnya.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Menlu Iran Ungkap Dugaan Kebocoran Intelijen di Jantung Kekuasaan, Serangan yang Tewaskan Khamenei Dinilai Sudah Diketahui Musuh
Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf usai Diduga Hina Wartawan "Lu punya otak enggak sih?"
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Polisi Periksa Saksi dan CCTV, Ungkap Dugaan Penculikan Atlet Golf Putri Indonesia Jesslyn Wijaya
