
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kena jeratan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Heru Susetyo, mendorong aparat penegak hukum menjerat pasal berlapis terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Mengingat, Febrie terjerat atas dugaan praktik dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Heru menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah mengatur pemberatan hukuman bagi pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Hal itu penting, untuk memberikan efek jera bagi pejabat negara yang melakukan praktik korupsi.
"Apabila seluruh unsur pidana dapat dibuktikan melalui proses hukum, aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan penerapan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Heru Susetyo kepada wartawan, Rabu (22/8).
Baca Juga:Absen di Laga Inter Miami, Lionel Messi dan Rodrigo De Paul Jalani Pemulihan Usai Piala Dunia 2026
Ia menyebut, Febrie dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e yang mengatur pemerasan oleh penyelenggara negara. Serta, Pasal 12B mengenai gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Selain ketentuan tindak pidana korupsi, lanjutnya, penyidik juga dinilai dapat mengkaji penerapan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang apabila ditemukan dugaan adanya upaya menyembunyikan, menyamarkan, atau menempatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Ia menekankan, pemberatan hukuman dapat diterapkan terhadap pejabat yang terbukti melanggar kewajiban jabatan atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang diperoleh karena kedudukannya sebagai penyelenggara negara.
"KUHP yang baru juga memuat ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan oleh pejabat sebagai salah satu dasar pemberatan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sementara, akademisi Program Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta, Firdaus Syam, mengatakan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik akan menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum di Indonesia.
Ia menilai, proses hukum yang sedang berjalan, termasuk perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah, akan menjadi tolok ukur independensi lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
"Ini adalah ujian bagi lembaga penegak hukum sekaligus bagi para penyelenggara negara. Apakah kita akan mengambil langkah-langkah berani yang mampu memberikan harapan baru bagi publik, atau justru membiarkan kasus ini menguap begitu saja? Kita tentu tidak ingin kasus besar seperti ini perlahan meredup tanpa penyelesaian yang berkeadilan," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022