
KPK pamerkan barang bukti uang dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menerima suap dalam bentuk uang, barang, dan berbagai fasilitas dengan total nilai mencapai sekitar Rp 1,6 miliar. Dugaan itu merupakan bagian dari penerimaan yang menjerat Bupati Lalu Ahmad Zaini, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, pada Senin (20/7).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan selain dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini juga diduga menerima berbagai pemberian dari pihak swasta.
"LAZ juga diduga menerima sejumlah uang, barang, ataupun fasilitas dari Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI). PT MSI merupakan vendor PT AMGM, yang merupakan perusahaan air minum daerah di Lombok Barat," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Menurut Taufik, PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) memperoleh proyek pengelolaan air bersih di Kabupaten Lombok Barat dengan nilai kontrak mencapai Rp 27,1 miliar. Dalam proses tersebut, perusahaan itu diduga secara berkala memberikan suap kepada Lalu Ahmad Zaini.
KPK mengungkap sejumlah barang dan fasilitas yang diduga diberikan kepada Lalu Ahmad Zaini di antaranya berupa satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar, satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta.
Selain itu, fasilitas akomodasi perjalanan Lombok–Jakarta pulang pergi, uang tunai sedikitnya Rp 380 juta, satu unit telepon genggam iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta, hingga satu ekor sapi kurban dengan nilai sekitar Rp 17 juta.
Seluruh barang dan fasilitas tersebut diduga merupakan bagian dari praktik suap yang berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. KPK kini terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Baca Juga:Bupati Lombok Barat Diduga Terima Fee Rp 10,8 M dari Total 'Gangsir' Tiga Proyek Senilai Rp 41,7 M d
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani sebagai tersangka. Alvonsus disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
