Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Juli 2026 | 01.44 WIB

Bupati Lombok Barat Lalu Zaini Ditangkap KPK di Rumah Dinas usai Nobar Final Piala Dunia 2026

upati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (Toni/Lombok Post) - Image

upati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (Toni/Lombok Post)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, diamankan di rumah dinasnya, pada Senin pagi (20/7). Lalu Ahmad Zaini diduga diamankan tim penindakan lembaga antirasuah usai melakukan nonton bareng (nobar) final piala dunia 2026, di halaman kantor Bupati Lombok Barat.

"Yang pasti bupati diamankan pagi hari di rumah dinas yang bersangkutan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/7).

Dalam tangkap tangan itu, lanjut Budi, KPK mengamankan total 19 orang, termasuk Bupati. Mereka diamankan di wilayah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Pihak-pihak lain juga diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Lombok Barat. Dari pihak yang diamankan ini kemudian tim melakukan pemeriksaan awal di Mako Brimob Lombok Barat," ucap Budi.

Tim penindakan KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga menjadi bukti kuat terkait adanya penyalahgunaan kewenangan di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.

"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai dalam pecahan rupiah dan juga beberapa dokumen yang diduga terkait dalam perkara ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa operasi senyap yang melibatkan Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga berkaitan penerimaan uang atau suap proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat.

"Perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat," pungkasnya.

Untuk menindaklanjuti OTT ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam dalam menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah akan mengumumkan ke publik terkait konstruksi perkara hingga pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore