Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Juli 2026 | 01.11 WIB

Bupati Lombok Barat Diduga Terima Fee Rp 10,8 Miliar dari Total 'Gangsir' Tiga Proyek Senilai Rp 41,7 Miliar

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini punya harta Rp 25,5 miliar. Harta dominan tanah, bangunan. (Lomboks Post).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, dugaan penerimaan fee proyek senilai Rp 10,8 miliar oleh Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), terkait perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat. Hal itu terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Lombok Barat dan Jakarta, pada Senin (20/7).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan kasus tersebut bermula ketika Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi (LRI), untuk membantu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, Sudirman (SUD), dalam rangka memperoleh sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP Tahun Anggaran 2025–2026.

Dalam pelaksanaannya, Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai perusahaan yang mengendalikan proyek-proyek tersebut. Namun, agar tidak tercatat sebagai pemenang secara administratif, CV DKK disebut menggunakan nama perusahaan lain.

“SUD kemudian ‘meminjam bendera’ kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat,” kata Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).

Taufik menambahkan, langkah tersebut dilakukan agar keterlibatan CV DKK tidak terlihat oleh publik, sehingga potensi konflik kepentingan tidak terungkap.

“Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan,” ujarnya.

Sudirman kemudian mengirimkan daftar paket pekerjaan beserta nama-nama penyedia yang akan mengerjakan proyek kepada Kepala Dinas PUPRPKP. Dalam proses pengadaan, panitia pengadaan barang dan jasa (PBJ) disebut menambahkan persyaratan berupa surat dukungan, seperti kepemilikan alat atau dukungan pemasok, yang diduga dimanfaatkan untuk mempersulit peserta lain.

Akibatnya, para penyedia yang telah ditentukan tersebut berhasil memenangkan paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP dengan total nilai mencapai Rp 17,9 miliar, baik melalui mekanisme tender maupun penunjukan langsung.

Meski nama perusahaan lain yang tercatat sebagai pemenang, KPK menduga seluruh pelaksanaan proyek tetap dikendalikan oleh CV DKK. Perusahaan itu kemudian menyerahkan pengerjaan kepada sejumlah subkontraktor, sehingga penguasaan proyek tetap berada di bawah kendalinya.

Taufik menyebut, dari proyek senilai Rp 17,9 miliar itu, Sudirman diduga memberikan fee sebesar 3 persen kepada perusahaan yang namanya dipinjam, sementara keuntungan sekitar Rp 10,6 miliar diperoleh melalui CV DKK.

Selain proyek di Dinas PUPRPKP, kata Taufik, CV DKK diduga turut menerima aliran dana dari pengadaan barang dan jasa di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat dengan nilai mencapai Rp 31,1 miliar.

Dari total penerimaan sebesar Rp 41,7 miliar melalui CV DKK, KPK menduga sebagian dana mengalir kepada Lalu Ahmad Zaini sebagai Bupati Lombok Barat.

“Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, diantaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar,” tegas Taufik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore