Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Juli 2026 | 22.32 WIB

KPK Soroti Pengadaan Kipas Angin Kopdes Merah Putih Capai Rp 1,8 Triliun, Ingatkan PBJ Rawan Korupsi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan publik terkait nilai pengadaan kipas angin untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang disebut mencapai Rp 1,8 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kerawanan dalam proses pengadaan barang dan jasa telah lama menjadi perhatian lembaga antirasuah karena berulang kali muncul dalam berbagai perkara korupsi yang ditangani.

"Jadi memang, pengadaan barang dan jasa ini menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/7).

Budi menjelaskan, penilaian tersebut tidak hanya didasarkan pada penanganan kasus korupsi, tetapi juga hasil kajian, pemantauan, dan evaluasi yang selama ini dilakukan KPK terhadap tata kelola pengadaan di berbagai instansi pemerintah.

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa menjadi satu dari delapan area fokus yang terus diawasi KPK, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal itu karena sektor tersebut kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan penyimpangan.

"Artinya memang, sektor ini menjadi salah satu yang sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk masuk kemudian melakukan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Budi.

Ia menambahkan, potensi penyimpangan sebenarnya sudah dapat muncul sejak tahap awal perencanaan. Mulai dari penyusunan kebutuhan, penetapan spesifikasi, hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), seluruh proses memiliki celah yang dapat dimanfaatkan untuk praktik mark-up maupun pengondisian pemenang proyek.

Budi mencontohkan, salah satu modus yang kerap ditemukan adalah pemecahan proyek agar nilai pengadaannya memenuhi syarat untuk dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.

"Sehingga kita banyak mendapa misalnya soal penunjukan langsung yang dilakukan gitu kan, dengan cara memecah beberapa proyek yang seharusnya angkanya besar kemudian dipecah sehingga bisa masuk kriteria untuk bisa dilakukan penunjukan langsung," ucap Budi.

Dalam mencegah terjadinya praktik korupsi, KPK mengingatkan seluruh pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat pengawas internal seperti inspektorat agar memperkuat pengawasan di setiap tahapan pengadaan. Pengawasan tersebut mencakup proses perencanaan, penyusunan HPS, pemilihan metode pengadaan, pelaksanaan kontrak, hingga pertanggungjawaban.

Selain itu, KPK juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kualitas barang yang disediakan oleh rekanan agar sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak.

"Jangan sampai juga vendor ini memberikan atau menyuplai barang-barang yang sudah dipesan misalnya down-spec gitu ya. Nah ini kan juga harus terus dimonitor gitu ya oleh user atau kementerian lembaga dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengaku tidak mengetahui terkait adanya pengadaan kipas angin yang disebut mencapai Rp 1,8 miliar. Ia mengklaim, pengadaan itu tidak berada di kementerian yang dipimpinnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore