
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Keterangan Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat malam (17/7) memicu kritik. Salah satunya datang dari insan pers. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengambil langkah tegas dengan melaporkan pengacara kondang tersebut ke Polda Metro Jaya pada Senin malam (20/7).
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyampaikan bahwa laporan dengan terlapor Hotman Paris sudah teregistrasi dengan nomor 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Menurut dia, nantinya jajaran penyelidik dan penyidik dari Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya yang menangani laporan tersebut.
”Jadi, dilaporkan di sini inisialnya HP dan kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” kata dia.
Edison menyatakan bahwa laporan itu dibuat lantaran Hotman dalam keterangannya dinilai telah melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis. Karena itu, aturan yang digunakan adalah Pasal 242 KUHP tentang dugaan penghinaan. Meski Hotman sudah menyampaikan permohonan maaf, dia menekankan bahwa hal itu tidak serta-merta menyelesaikan dugaan tindak pidana yang sudah terjadi.
”Kami sangat menerima permohonan maaf itu, benar kami terima dan itu (sudah) disampaikan lewat video di Instagram-nya (Hotman Paris). Tetapi, kan itu tidak menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan,” imbuhnya.
Sebagai insan yang pemaaf, lanjut Edison, permohonan maaf yang disampaikan oleh Hotman secara terbuka sudah diterima. Namun demikian, proses hukum tetap harus berjalan. Bukan untuk memenjarakan Hotman, melainkan untuk memberikan pelajaran kepada yang bersangkutan. Bahwa profesi jurnalis tidak dapat direndahkan dengan kata-kata yang tidak pantas.
”Jadi, ini juga satu pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulut lah ya, jangan asal seperti kita paling hebat gitu. Jadi, berproses saja kalau memang ada niat baik,” ucap dia.
Sebelumnya, Hotman sudah menyampaikan permohonan maaf kepada para jurnalis lantaran telah melontarkan kalimat yang dinilai merendahkan martabat dan profesi para jurnalis. Permohonan maaf itu dia unggah melalui akun media sosialnya @hotmanparisofficial.
”Pernyataan maaf saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan jampidsus yang mengatakan, Lu punya otak nggak sih?,” ujarnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Hasil Piala Presiden: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya 1-1, Lanjut ke Extra Time!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Senpi hingga Narkoba di Sekolah Swasta di Jaksel Ternyata Milik Eks Ketua Yayasan
