DIMINTAI KETERANGAN: Seorang polwan mengawal korban rudapaksa menuju ruang pemeriksaan di kantor Satreskrim Polres Sampang. (Ubaidillahir Ra’ie/Radar Madura)
x
JawaPos.com - Penyelidikan kasus rudapaksa tragis yang menimpa seorang anak di bawah umur, RR, 15, di Kabupaten Sampang, Madura, kini mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Polisi menemukan indikasi kuat bahwa aksi bejat yang diduga melibatkan puluhan pelaku tersebut, dikoordinasikan secara terencana melalui sebuah grup khusus di WhatsApp.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa grup media sosial tersebut sengaja dibentuk oleh para pelaku setelah mereka tergiur oleh cerita pelaku utama. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, grup khusus tersebut dinamai grup "Teh Gembul".
"Jumlah tersangka yang berhasil diamankan masih sama, yakni 13 orang," ujar AKBP Hartono, dikutip dari Radar Madura (JawaPos Group), Jumat (17/7).
Kasus ini mulanya dilakukan oleh pelaku utama berinisial AP, 15, warga Kecamatan Omben. Usai melakukan tindakan keji tersebut, AP menceritakan aksinya kepada rekan-rekannya hingga memicu ketertarikan mereka.
Demi memuluskan komunikasi, mereka kemudian membentuk grup khusus "Teh Gembul". Seiring berjalannya waktu, jumlah anggota di dalam grup tersebut terus bertambah hingga akhirnya mencapai total 27 orang.
Namun, begitu kasus ini mulai tercium oleh aparat penegak hukum, para pelaku langsung berupaya menghilangkan jejak digital mereka.
"Setelah satu tersangka diamankan di sebuah tempat di Kecamatan Kota Sampang, anggota lainnya kemudian langsung (keluar) dari grup tersebut. Sehingga, isi percakapan sudah tidak terdeteksi," jelas AKBP Hartono.
Pihak kepolisian bergerak cepat dalam memproses para pelaku yang telah tertangkap. Terhitung per Selasa (14/7), dari 13 tersangka yang kini mendekam di sel tahanan, delapan di antaranya telah memasuki pelimpahan tahap dua.
Berkas perkara untuk delapan tersangka tersebut kini telah di-splitsing (dipecah) menjadi lima berkas terpisah untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang guna proses peradilan lebih lanjut.
Sementara itu, upaya perburuan terhadap belasan terduga pelaku lainnya yang masih berkeliaran terus diintensifkan. Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang sempat melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pada Rabu (15/7), namun target belum berhasil ditemukan.
"Tim khusus (timsus) yang kami bentuk terus melakukan pengejaran," tegas Hartono.
Tragedi memilukan ini memicu keprihatinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang. Terlebih, wilayah yang dikenal luas sebagai Kota Santri ini harus dinodai oleh aksi amoral massal terhadap anak di bawah umur.
Ketua Komisi Fatwa Hukum dan Kajian MUI Sampang, Ach. Rofik, menyesalkan terjadinya peristiwa kelam ini. Ia menduga kuat ada faktor eksternal yang memicu rusaknya moral para pelaku.
"Miras mudah diakses oleh generasi muda, peredaran narkoba juga masih marak," ungkap Ach. Rofik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022