Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Juli 2026 | 00.40 WIB

Pengusutan Korupsi Kortas Tipidkor jadi Ujian Kredibilitas Kejagung

Ketua Setara Institute Hendardi memberikan penghargaan Indeks Kota Toleran (IKT) 2018 di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (7/12). - Image

Ketua Setara Institute Hendardi memberikan penghargaan Indeks Kota Toleran (IKT) 2018 di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (7/12).

JawaPos.com - Perkembangan penyidikan dugaan korupsi yang menyeret seorang pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Proses penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) atas temuan uang asing dan logam mulia dalam jumlah besar, hingga dugaan adanya intervensi aparat militer menjadi sorotan publik.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyatakan rangkaian peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Menurutnya, Kejagung semestinya menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam menangani perkara yang tengah menjadi perhatian masyarakat.

Hendardi menegaskan, langkah defensif Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) justru berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ia menilai, keterbukaan dalam proses hukum menjadi kebutuhan utama agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa perkara ditangani secara profesional dan independen. Menurutnya, Kejagung juga tidak seharusnya menggunakan asas praduga tak bersalah sebagai alasan untuk menghindari kritik maupun pengawasan publik.

"Asas praduga tak bersalah adalah prinsip yang melindungi hak setiap orang dalam proses peradilan, bukan tameng institusional untuk menolak kritik atau menghindari pengawasan masyarakat," tegasnya.

Ia menekankan, penggunaan asas tersebut untuk membungkam pertanyaan publik merupakan penyimpangan terhadap makna negara hukum. Hendardi menyebut, perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum justru menuntut standar akuntabilitas yang lebih tinggi karena menyangkut integritas lembaga penegak hukum.

Selain itu, Hendardi mengkritik imbauan Kejagung yang meminta masyarakat tidak membangun opini terkait perkara tersebut. Menurutnya, sikap demikian tidak tepat dalam sistem demokrasi.

"Pernyataan yang sembrono dan melecehkan bahkan menghina nalar publik," cetusnya.

Ia menuturkan, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat sekaligus mengawasi jalannya proses hukum, terutama ketika terdapat fakta-fakta yang memunculkan pertanyaan serius. Temuan mata uang asing dan logam mulia dalam jumlah besar, menurutnya, merupakan fakta yang wajar memicu perhatian publik mengenai asal-usul kekayaan tersebut.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore