Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Juli 2026 | 00.07 WIB

Kejari Jember Tuntut Eks Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan 6, 6 Tahun Pidana Penjara

Kejaksaan Negeri Jember Tuntut mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan 6 tahun dan 6 bulan pidana penjara. (Kejari Jember for JawaPos.com).

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Dedy Dwi Setiawan dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan [pidana penjara. Selain menghukum pidana, JPU pada Kejari Jember juga meminta agar Dedy membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan / pidana penjara pengganti denda selama 6 (enam) bulan.

Jaksa meyakini, Dedy bersama sejumlah terdakwa lain, terbukti melakukan korupsi terkait Pengadaan Makanan dan Minuman dalam Kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember (Sosperda) Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, dengan kerugian senilai Rp 1,7 miliar.

"Menyatakan terdakwa Dedy Dwi Setiawan terbukti  secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagiamana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18  UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair," kata Jaksa, dalam sidang di PN Jember, Jumat (3/7).

Tak hanya hukuman badan dan denda, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, jaksa juga membebankan terdakwa Dedy membayar uang pengganti sebesar Rp698.073.200,- (enam ratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh tiga ribu dua ratus rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sejumlah tersebut, maka harta benda milik terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menuntupi Uang Pengganti. Dan jika tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun.

"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,'' tegas jaksa. 

Dalam perkara ini, jaksa menuntut terdakwa lain, antara lain; Yuanita Qomariyah dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan pidan penjara, denda Rp 350 juta, subsidiair 110 hari. Selain itu juga dibebankan uang pengganti Rp682.228.900 , subsidiair 2 tahun 6 bulan.

Adapun terdakwa Ansori, dituntut 4 tahun 6 bulan pidana penjara, denda Rp 100 juta, subsidiair 60 hari. Sementara itu, terdakwa Rudy Adrianus Ririhena dituntut 5 tahun pidana penjara, denda Rp. 200 juta, subsidair 110 hari.

Lebih lanjut, untuk terdakwa Sugeng Raharjo dituntut 6 tahun pidana penjara, denda Rp 250 juta, subsidiair 90 hari
dan uang pengganti Rp.195.606.122,77,- dibulatkan Rp.195.606.200 sub 2 tahun dan 6 bulan.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore