Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Juli 2026 | 18.55 WIB

Kejari Kudus Panggil 78 Mitra SPPG, Terkait Dugaan Korupsi Tata Keloa MBG?

Kejari Kudus/(Radar Pati)

JawaPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus memanggil puluhan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus untuk memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemanggilan berlangsung selama tiga hari, mulai 29 Juni hingga 1 Juli 2026. 

Dilansir Radar Pati (Jawapos Group), sebanyak 78 mitra SPPG diminta hadir di Kantor Kejari Kudus. Selain menghadiri klarifikasi, mereka juga diminta membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan operasional Program MBG.

Salah satu mitra SPPG Tenggeles, Ilwani, membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan tersebut. Menurutnya, pertanyaan yang diajukan penyidik masih bersifat umum dan berkaitan dengan operasional SPPG.

"Pertanyaannya seputar keberadaan SPPG yang kami kelola, mulai kapan beroperasi hingga bagaimana mendapatkan titik lokasi," ujarnya, Rabu (1/7).

Dia mendukung langkah Kejari melakukan klarifikasi. Menurutnya, SPPG yang dikelolanya merupakan SPPG mandiri yang dibangun sejak awal pelaksanaan Program MBG, sehingga seluruh proses pendiriannya dilakukan sesuai ketentuan.

Ia berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian terhadap pelaksanaan program sekaligus mengungkap apabila terdapat pengelolaan yang tidak sesuai aturan.

"Lebih ke kelengkapan data," katanya singkat saat dikonfirmasi.

Ketua Satgas SPPG Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, menyebut pemanggilan itu merupakan hal yang wajar dan justru menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan agar program berjalan transparan.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore