
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim mendapat dukungan dari keluarga dan krabat jelang sidang putusan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa, (29/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Proses pembacaan vonis Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bakal berlangsung cukup lama.
Sebab, dokumen putusan yang telah disusun majelis hakim memiliki ketebalan lebih dari seribu halaman.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (30/6).
"Dan untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman. Itu lengkapnya, ya. Nah, makanya kami mohon persetujuan dari para pihak jika tidak keberatan terhadap mekanisme pembacaan ini, ya," kata Hakim Purwanto saat memimpin sidang putusan Nadiem.
Ia mengusulkan agar sejumlah bagian yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya, seperti surat dakwaan, eksepsi, putusan sela, keterangan saksi, ahli, terdakwa, hingga fakta-fakta persidangan tidak dibacakan kembali. Hal itu semata untuk meringkas pembacaan putusan.
Menurut Purwanto, fokus pembacaan diarahkan pada bagian pertimbangan hukum yang menjadi dasar majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Ia menyebut, bagian tersebut sebanyak 122 halaman untuk meringkas pembacaan putusan.
"Nah, untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman kita bisa bacakan, mudah-mudahan tanpa break kita bisa selesaikan," jelasnya.
Menjelang persidangan, Nadiem menyampaikan harapan agar putusan yang dijatuhkan majelis hakim berpihak pada kebenaran dan keadilan.
Baca Juga:Pengamanan PN Jakpus Diperketat Jelang Vonis Nadiem Makarim, Sejumlah Publik Figur Berdatangan
Nadiem bakal mendengarkan secara langsung pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook yang melilitnya.

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
