Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Juni 2026 | 02.39 WIB

Tolak Restorative Justice, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Pelaku Penyekapan di Bandung Dihukum Sesuai Perbuatannya

Menteri HAM Natalius Pigai . (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Menteri HAM Natalius Pigai . (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, meminta aparat penegak hukum memproses pelaku dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR ,29, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tanpa menerapkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Hal ini karena menurutnya, dugaan penyiksaan fisik dan psikis terhadap korban telah mencederai harkat dan martabat manusia, serta menimbulkan trauma berkepanjangan, sehingga penanganan perkara harus mengedepankan penegakan hukum.

"Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang," katanya, dilansir dari Antara, Senin (29/6).

Menurut Pigai, Kementerian Hak Asasi Manusia menjadi salah satu instansi yang pertama turun ke lapangan melalui Kantor Wilayah Jawa Barat untuk memantau penanganan kasus tersebut.

Ia menegaskan negara harus hadir untuk memastikan korban memperoleh keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Pigai menilai dugaan penganiayaan yang disertai penyiksaan fisik dan psikis tidak hanya melukai korban, tetapi juga berdampak terhadap keluarga serta menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat, khususnya perempuan.

Karena itu, seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.

Menurut dia, perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapat perlindungan negara melalui berbagai lembaga, seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Kementerian Hak Asasi Manusia.

"Manusia itu ada hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga dan saling melindungi, bukan untuk saling menyiksa," ujarnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore