Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Juni 2026 | 21.58 WIB

KPK Respons Tuntutan Ringan Bos Blueray John Field di Kasus Bea Cukai Rp 61 Miliar

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi di lingkungan dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut tiga terdakwa dari pihak swasta, yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Impor Andri, dengan hukuman masing-masing tiga tahun dan dua tahun enam bulan penjara.

Besaran tuntutan tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai hukuman yang dimohonkan jaksa relatif ringan jika dibandingkan dengan nilai dugaan suap yang mencapai Rp 61 miliar, serta pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya menghormati seluruh pandangan dan masukan yang berkembang di masyarakat sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

"Kami perlu menegaskan bahwa seluruh tindakan penegakan hukum yang dilakukan KPK, termasuk penyusunan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, semata-mata didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan atas dasar opini ataupun persepsi publik," kata Budi dikonfirmasi, Jumat (26/6).

Menurut Budi, surat tuntutan merupakan bentuk pendapat hukum atau legal opinion dari JPU yang disusun secara independen berdasarkan fakta dan pembuktian yang muncul selama persidangan berlangsung. Karena itu, penilaian terhadap tuntutan tidak bisa hanya dilihat dari lamanya pidana yang diminta.

"Surat tuntutan harus dipahami sebagai satu kesatuan dengan konstruksi yuridis perkara, pembuktian unsur tindak pidana, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku," tegas Budi.

Ia juga mengingatkan, tuntutan Jaksa bukanlah akhir dari proses hukum. Sebab, persidangan masih berjalan dan keputusan akhir berada di tangan majelis hakim yang berwenang menilai seluruh alat bukti, fakta hukum, serta menentukan tingkat kesalahan dan hukuman yang layak bagi para terdakwa.

"Apabila selama proses persidangan berkembang fakta hukum baru mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga turut menikmati atau menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi, fakta tersebut akan dianalisis dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum selama terdapat alat bukti yang cukup untuk menindaklanjutinya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore