
Ilustrasi penyekapan. (Antara)
JawaPos.com - Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTT di Bandung, Jawa Barat (Jabar), kini berada dalam sel khusus. Polda Jabar menempatkan tersangka dalam tahanan yang telah dipasangi CCTV. Terpisah dari tahanan lainnya.
”Kami lakukan penahanan di sel khusus yang kami sudah pasang CCTV-nya dan berada sendiri, dan dalam pengawasan kami semua,” ucap Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan pada Selasa malam (23/6).
Menurut Rudi, Taufik Hidayat langsung menjalani pemeriksaan awal pasca ditangkap oleh anak buahnya di wilayah Kecamatan Ciparay sekitar pukul 18.30 WIB. Pasca pemeriksaan awal itu, dia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar.
Hari ini (24/6), pemeriksaan akan berlanjut. Termasuk diantaranya pemeriksaan ahli kejiwaan. Tujuannya agar polisi mengetahui kondisi kejiwaan tersangka. Mengingat perbuatan tersangka kepada korban berada di luar nalar dan kewajaran. Korban disiksa bertahun-tahun hingga buta dan mengalami luka berat.
”Karena apa yang dilakukan, sebagaimana teman-teman ketahui, ini sesuatu yang tidak wajar, sesuatu yang di luar kebiasaan, perilaku seseorang terhadap kekasihnya, yang bisa kita katakan terlalu sadis,” ucap Rudi.
Atas keberhasilan penangkapan Taufik, Polda Jabar menyampaikan terima kasih kepada semua pihak. Termasuk masyarakat yang terus memberikan dukungan agar polisi dapat segera menemukan dan menangkap tersangka. Dalam waktu singkat, tersangka langsung diringkus.
”Terima kasih ya, atas dukungan, support seluruh masyarakat, teman-teman media, dan tentunya pihak-pihak lembaga yang telah membantu Polda Jabar dalam menemukan tersangka malam ini,” kata Rudi.
Taufik Hidayat diringkus oleh petugas kepolisian dalam keadaan sehat. Dia diproses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Akibat perbuatannya, korban mengalami sejumlah luka berat, bahkan sampai buta permanen.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi ikut geram dan marah atas perbuatan Taufik Hidayat. Pria berusia 30 tahun itu telah menyekap dan menyiksa perempuan berinisial YTT sejak 3 tahun lalu. Dia ingin, pelaku segera ditemukan. Untuk itu, Dedi Mulyadi membuat sayembara dengan hadiah Rp 250 juta.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
