Ilustrasi korban rudapaksa. (Antara)
JawaPos.com - Kasus memilukan menimpa seorang gadis di Kabupaten Cianjur yang diduga menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya sendiri selama hampir tiga tahun. Ironisnya, tindakan keji ini disinyalir mendapat lampu hijau dari ibu kandung korban yang tak berkutik di bawah ancaman perceraian.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur bergerak cepat dengan menetapkan pasangan suami istri, AB, 44, dan A, 46, sebagai tersangka. Pengungkapan tabir gelap ini bermula setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sang kakak.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan mendalam. Pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus yang mencederai nilai kemanusiaan ini.
"Kedua pelaku tersebut yaitu AB, 44, pelaku utama yang merupakan ayah tiri korban, dan A, 46, ibu kandung korban. Kedua pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Fajri Amelia Putra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi bejad AB telah berlangsung berulang kali di kediaman mereka sejak Desember 2023 hingga Mei 2026. Motif di balik pembiaran oleh ibu kandung korban pun terungkap.
"Pelaku (ayah tiri) tega melakukan perbuatannya berawal dari meminta izin untuk menikah lagi kepada A. Jika tidak diizinkan, pelaku mengancam akan menceraikannya," jelas Fajri.
Demi mempertahankan pernikahan dan jaminan materi, tersangka A melubangi naluri keibuannya. Ia justru menekan anak kandungnya sendiri agar menuruti nafsu bejad sang suami.
"Akhirnya pelaku A menyampaikan kepada korban, harus kasihan sama ibunya, dan harus pasrah ketika diapa-apakan oleh bapak tirinya. Akhirnya A mengizinkan AB melakukan perbuatannya, dengan syarat harus menyejahterakannya," tambah Fajri.
Sebelumnya, Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidin, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak korban masih berusia 14 tahun.
“Dua orang telah kami amankan, yakni ayah tiri dan ibu kandung korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, ibu kandung diduga mengetahui bahkan mengizinkan terjadinya perbuatan tersebut,” ujarnya.
Penyelidikan polisi juga menemukan fakta bahwa aksi kekerasan seksual ini didokumentasikan oleh pelaku. AB sengaja mengambil foto dan video menggunakan ponsel pribadinya saat melancarkan aksi tersebut, yang kini menjadi barang bukti digital bagi penyidik.
Atas perbuatan tak berprikemanusiaan ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang menyeret mereka ke jeruji besi dalam waktu yang lama.
Ayah tiri korban, AB, dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tegas Kasatreskrim.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
