Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Juni 2026 | 01.49 WIB

Nadiem Bakal Hadapi Sidang Vonis Dugaan Korupsi Chromebook pada Selasa 30 Juni 2026

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang pembacaan vonis terhadap Terdakwa mantam Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, pada Selasa (30/6) mendatang.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah setelah Nadiem Makarim bersama tim kuasa hukum membacakan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Seyogianya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis. Tapi karena mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini, jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026," kata Hakim Purwanto saat memimpin sidang.

Sidang vonis terhadap Nadiem akan dibacakan setelah Majelis Hakim mendengarkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

Ia memastikan, putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim terhadap Nadiem dipertimbangkan dengan penuh objektifitas.

"Kini tibalah saatnya Majelis Hakim dengan hati yang jernih dan keyakinan yang teguh untuk bermusyawarah menjatuhkan putusan dan menyerahkan seluruh keadilan melalui pembacaan putusan," tegasnya.

Karena itu, Majelis Hakim meminta agar Nadiem Makarim dapat hadir dalam sidang pembacaan putusan, yang akan diselenggarakan pada Selasa (30/6) mendatang.

"Ya, kepada terdakwa untuk hadir lagi pada sidang yang ditetapkan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026," jelasnya.

Nadiem Makarim dituntut pidana penjara 18 tahun dan uang pengganti Rp 5,6 triliun

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore