Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 21 Juni 2026 | 06.45 WIB

Mengancam Pakai Airsoftgun dan Rusak Ruko di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditahan Polisi

Adam Deni Gearaka mengenakan baju tahanan saat menjadi terdakwa pelanggaran UU ITE. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

 

JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Utara menahan selebgram Adam Deni Gearaka (ADG) karena melalukan aksi koboi jalanan. Dia melalukan pengerusakan fasilitas usaha di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, serta membawa airsoftgun saat beraksi.
 
Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima laporan dari warga pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Adam Deni siduga memaksa masuk ke ruko tempat usaha milik korban.
 
Di sana dia menghancurkan papan reklame toko, bolongnya dinding pembatas, serta merusak properti lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi. Tersangka juga mengintimidasi dengan memperlihatkan senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko.
 
Aksi pelaku tak berlanjut sehari kemudian. Tersangka kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil korban yang terparkir. Personel Polsek Cilincing langsung diturunkan ke lokasi setelah menerima laporan.
 
“Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (20/6).
 
 
Budi menuturkan, dalam pemeriksaan Adam Deni mengakui seluruh tindakannya. Dia mengajukan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice.
 
"Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” tegasnya. 
 
Atas perbuatannya, tersangka Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore