Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Juni 2026 | 04.09 WIB

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Gabung PSI, KPK Ingatkan Partai Politik Kedepankan Rekam Jejak dalam Merektur Kader

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam mengunakan rompi orange saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/07) malam. (Dok JawaPos.com) - Image

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam mengunakan rompi orange saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/07) malam. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Keputusan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menuai sorotan. Langkah tersebut dinilai semakin memperpanjang daftar mantan terpidana kasus korupsi yang masih aktif berkiprah di partai politik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap partai politik perlu menerapkan prinsip kehati-hatian saat menerima kader baru maupun menempatkan seseorang pada jabatan politik. Menurutnya, penelusuran terhadap latar belakang dan kepatuhan hukum calon kader menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

"Kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik, dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/6).

Meski demikian, KPK tetap menghormati hak politik setiap warga negara untuk terlibat dalam kegiatan politik sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, keputusan terkait penerimaan kader sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing partai politik.

Budi mengingatkan, riwayat hukum seseorang khususnya yang pernah tersangkut perkara korupsi, tetap perlu menjadi bahan pertimbangan dalam proses rekrutmen politik. Penilaian tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap partai politik.

"Namun demikian, terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan," tegasnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai penerimaan Nur Alam oleh PSI berpotensi menimbulkan dampak terhadap citra partai di mata publik. Meski demikian, ia menyebut dampak tersebut belum tentu berpengaruh besar terhadap elektabilitas partai.

“Saat ini cukup banyak koruptor yang masih aktif di Parpol, dan bergabungnya Nur Alam ke PSI menambah panjang daftar koruptor aktif di Parpol, tentu berdampak pada reputasi PSI, meskipun saat ini reputasi PSI juga tidak situasi yang baik,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, masih terbukanya ruang bagi mantan narapidana korupsi untuk masuk ke partai politik tidak terlepas dari pertimbangan pragmatis. Berdasarkan berbagai hasil survei, keberadaan mantan koruptor dinilai belum terbukti memberikan dampak signifikan terhadap perolehan suara partai.

“Hanya saja, sejauh ini dalam catatan survei, koruptor tidak berdampak pada elektoral Parpol, itu mungkin disadari oleh Parpol sehingga mereka tetap membuka pintu untuk para koruptor,” tuturnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore