Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Juni 2026 | 01.23 WIB

Alasan Polisi Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Bakal Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan keterangan kepada awak media di Bundaran HI pada Jumat (12/6). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan keterangan kepada awak media di Bundaran HI pada Jumat (12/6). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara dan tersangka Roy Suryo kepada pihak Kejaksaan. Pelimpahan bakal dilakukan bersamaan dengan tersangka lainnya, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Karena itu, mereka ditangkap oleh polisi pada Jumat pagi (19/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dilakukan oleh penyidik dari Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia menegaskan, penangkapan itu tidak serta merta dilakukan. Melainkan sudah melalui proses hukum yang panjang sejak penyelidikan sampai penyidikan.

”Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan. Alat bukti telah dinilai lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum,” terang dia kepada awak media.

Menurut Budi, dasar hukum penangkapan Roy Suryo dan Dokter tifa sudah sangat kuat. Dia tegas menyebut, langkah itu tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang, melainkan perbuatan para tersangka yang diduga melanggar aturan pidana. Penyidik Polda Metro Jaya sudha bekerja secara profesional dan proporsional dalam kasus tersebut.

”Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis. Penangkapan merupakan bagian dari proses hukum yang sah. Setiap orang yang berstatus tersangka dilindungi oleh asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, proses penyidikan dalam kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah berjalan sesuai dengan aturan KUHP dan KUHAP. Baik KUHP dan KUHAP lama maupun baru. Karena itu, dia menjamin profesionalisme, proporsionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam proses penyidikan.

”Seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada hukum formil, hukum materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Proses ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.

Menurut Iman, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 94 saksi, menghadirkan 26 orang ahli, termasuk para ahli yang diajukan oleh para tersangka. Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya telah melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti dokumen dan barang bukti digital yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.

”Adapun pengujian terhadap dokumen maupun barang bukti digital meliputi pengujian terhadap kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark, hingga pengujian font. Hal ini dilakukan dengan beberapa pembanding yang diterbitkan oleh fakultas yang sama pada waktu dan tahun yang sama,” jelasnya.

Iman memastikan, seluruh petugas uji dan alat uji yang digunakan telah tersertifikasi dan terkalibrasi oleh lembaga sertifikasi serta lembaga kalibrasi baik nasional maupun internasional. Dia pun menegaskan kembali, penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan karena kasus tersebut sudah P21. Keduanya akan segera dilimpahkan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore