Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Juni 2026 | 00.22 WIB

Ditahan KPK, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Kenakan Rompi Tahanan dengan Tangan Diborgol

Bupati Muara Enim Edison resmi di tahan usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com). - Image

Bupati Muara Enim Edison resmi di tahan usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com).

JawaPos.com – Bupati Muara Enim, Edison, bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani serta Adi Triadi yang merupakan keponakan Bupati, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6).

Ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.20 WIB. Saat digiring petugas, Edison dan dua tersangka lainnya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol.

Mereka diduga terlibat dalam perkara suap terkait pengadaan barang di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Kasus tersebut terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Senin (8/6).

Saat berjalan menuju mobil tahanan yang telah menunggu di lobi gedung KPK, Edison memilih irit bicara. Politikus Partai NasDem itu tidak memberikan respons ketika dihujani pertanyaan oleh awak media.

Bahkan, Edison juga tidak menyampaikan permintaan maaf ketika wartawan menyinggung kasus yang menjerat dirinya.

"Permintaan maaf pak, minimal," teriak wartawan dihadapan Edison yang memilih bungkam.

Tanpa memberikan komentar sedikit pun, Edison bersama dua tersangka lainnya langsung masuk ke mobil tahanan untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut di KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Bupati Muara Enim, Edison, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Muara Enim, khususnya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selain Bupati, terdapat tiga pihak lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari penyidikan tersebut, KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, di mana dalam penyidikan ini ditetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6).

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore