
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim memakai rompi oranye keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (04/06/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.
”KPK wajib menggunakan pasal pencucian uang terhadap perkara pengurusan izin tinggal WNA. Apabila KPK menggunakan pasal pencucian uang, maka akan ada potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat menjadi pelaku pasif,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah pada Sabtu (6/6).
Meski jajaran top level di Kementerian Imimipas sudah dijadikan sebagai tersangka, ICW mendorong agar KPK memanggil semua pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019. Menurut dia, itu penting untuk melanjutkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sudah menemukan aliran dana mencurigakan.
”Terdapat aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan nilai total mencapai Rp 366,7 miliar,” ucap Wana.
Selain itu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai basis untuk mengidentifikasi harta kekayaan tidak wajar secara substantif yang tidak hanya bersifat administratif menjadi sangat genting untuk early warning system. Mengingat terdapat peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar dimiliki oleh Silmy Karim sebanyak Rp 5 miliar pada 2024-2025.
Wana juga menekankan bahwa keterlibatan Silmy Karim dan staf dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA membuktikan bahwa pemerasan pada layanan publik masih terjadi. Bahkan kali ini terjadi secara struktural dan sistemik. ICW melihat pola umum pemerasan dalam birokrasi masih kerap terjadi, terutama dalam pengurusan izin.
”Diantaranya mempersulit pemohon mengakses layanan, mengulur waktu untuk mengeluarkan izin, atau memfabrikasi hambatan agar pemohon terpaksa memberikan pembayaran ilegal. Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia,” jelasnya.
Kasus tersebut juga menunjukkan kembali bahwa mekanisme pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal telah gagal dalam mengawasi terjadinya pemerasan perizinan di Kementerian Imipas. ICW menduga kegagalan itu terjadi karena relasi kuasa yang sangat timpang dan potensi retaliasi yang dihadapi oleh para auditor.
”Oleh sebab itu, KPK juga penting untuk memanggil Irjen Kementerian Imigrasi untuk mendapatkan keterangan mengapa hal tersebut tidak ditemukan atau ditemukan tapi tidak diproses oleh Inspektorat,” ucap dia.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
