
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim memakai rompi oranye keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (04/06/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.
”KPK wajib menggunakan pasal pencucian uang terhadap perkara pengurusan izin tinggal WNA. Apabila KPK menggunakan pasal pencucian uang, maka akan ada potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat menjadi pelaku pasif,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah pada Sabtu (6/6).
Meski jajaran top level di Kementerian Imimipas sudah dijadikan sebagai tersangka, ICW mendorong agar KPK memanggil semua pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019. Menurut dia, itu penting untuk melanjutkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sudah menemukan aliran dana mencurigakan.
”Terdapat aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan nilai total mencapai Rp 366,7 miliar,” ucap Wana.
Selain itu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai basis untuk mengidentifikasi harta kekayaan tidak wajar secara substantif yang tidak hanya bersifat administratif menjadi sangat genting untuk early warning system. Mengingat terdapat peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar dimiliki oleh Silmy Karim sebanyak Rp 5 miliar pada 2024-2025.
Wana juga menekankan bahwa keterlibatan Silmy Karim dan staf dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA membuktikan bahwa pemerasan pada layanan publik masih terjadi. Bahkan kali ini terjadi secara struktural dan sistemik. ICW melihat pola umum pemerasan dalam birokrasi masih kerap terjadi, terutama dalam pengurusan izin.
”Diantaranya mempersulit pemohon mengakses layanan, mengulur waktu untuk mengeluarkan izin, atau memfabrikasi hambatan agar pemohon terpaksa memberikan pembayaran ilegal. Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia,” jelasnya.
Kasus tersebut juga menunjukkan kembali bahwa mekanisme pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal telah gagal dalam mengawasi terjadinya pemerasan perizinan di Kementerian Imipas. ICW menduga kegagalan itu terjadi karena relasi kuasa yang sangat timpang dan potensi retaliasi yang dihadapi oleh para auditor.
”Oleh sebab itu, KPK juga penting untuk memanggil Irjen Kementerian Imigrasi untuk mendapatkan keterangan mengapa hal tersebut tidak ditemukan atau ditemukan tapi tidak diproses oleh Inspektorat,” ucap dia.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
