Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Juni 2026 | 21.44 WIB

Wamen Imipas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Rumah Silmy Karim

Penyidik KPK menggeledah rumah Wamen Imipas Silmy Karim yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6). (Istimewa) - Image

Penyidik KPK menggeledah rumah Wamen Imipas Silmy Karim yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6). (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak melakukan upaya paksa penggeledahan, setelah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi izin tinggal warga negara asing (WNA).

Penggeledahan menyasar rumah Silmy Karim yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu dilakukan sehari setelah KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pihak lainnya sebagai tersangka, pada Kamis (4/6). 

"Pasca kemarin KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka yaitu SK, yang berlokasi di wilayah Kebayoran, Jakarta Selatan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/6).

Budi menyatakan, saat ini proses penggeledahan tengah berlangsung. Upaya paksa penggeledahan itu dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024.

"KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang," tegasnya.

Wamen Imipas Silmy Karim jadi tersangka dugaan pemerasan izin tinggal WNA

KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK menduga, Silmy Karim menerima jatah rutin sekitar Rp 100 juta setiap pekan sejak dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.

Ketua KPK, Setyo Budi, menjelaskan Silmy Karim diduga melakukan praktik pemerasan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. Dugaan itu dilakukan melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, dalam proses pengurusan izin tinggal bagi WNA.

"Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," ucap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore