
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan terkait ekstradisi buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap putusan tersebut dapat mempercepat pemulangan Paulus ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan pengadilan Singapura tersebut. Menurut dia, langkah itu menjadi perkembangan penting dalam proses penegakan hukum lintas negara.
"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan, sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," kata Budi kepada wartawan, Jumat (5/6).
Budi menilai, keberadaan Paulus Tannos di luar negeri selama ini menjadi kendala dalam proses penanganan perkara yang tengah diusut KPK. Karena itu, putusan Pengadilan Tinggi Singapura dinilai membuka peluang lebih besar bagi percepatan ekstradisi.
"KPK menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka Paulus Tannos. Putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung," ujarnya.
Dalam tahapan berikutnya, KPK akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Hukum dan aparat penegak hukum terkait. Koordinasi tersebut dilakukan agar seluruh proses ekstradisi dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Sinergi antarotoritas menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya, pengadilan di Singapura juga telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Paulus Tannos. Dengan demikian, proses sidang ekstradisi terhadap buronan kasus e-KTP itu akan terus berlanjut.
Sidang ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan dimulai pada 23 Juni 2025. Persidangan tersebut digelar di State Court, 1st Havelock Square, Singapura.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022