
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan terkait ekstradisi buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap putusan tersebut dapat mempercepat pemulangan Paulus ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan pengadilan Singapura tersebut. Menurut dia, langkah itu menjadi perkembangan penting dalam proses penegakan hukum lintas negara.
"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan, sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," kata Budi kepada wartawan, Jumat (5/6).
Budi menilai, keberadaan Paulus Tannos di luar negeri selama ini menjadi kendala dalam proses penanganan perkara yang tengah diusut KPK. Karena itu, putusan Pengadilan Tinggi Singapura dinilai membuka peluang lebih besar bagi percepatan ekstradisi.
"KPK menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka Paulus Tannos. Putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung," ujarnya.
Dalam tahapan berikutnya, KPK akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Hukum dan aparat penegak hukum terkait. Koordinasi tersebut dilakukan agar seluruh proses ekstradisi dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Sinergi antarotoritas menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya, pengadilan di Singapura juga telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Paulus Tannos. Dengan demikian, proses sidang ekstradisi terhadap buronan kasus e-KTP itu akan terus berlanjut.
Sidang ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan dimulai pada 23 Juni 2025. Persidangan tersebut digelar di State Court, 1st Havelock Square, Singapura.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022