Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 31 Mei 2026 | 19.37 WIB

Polisi Tahan Pasutri Pemilik WO Marwah Jakarta Timur, Resmi Jadi Tersangka Penipuan Miliaran

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat mengintrogasi pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah. (Instagram @alfianurrizal.id) - Image

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat mengintrogasi pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah. (Instagram @alfianurrizal.id)

JawaPos.com - Pasangan suami istri (pasutri) pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah akhirnya resmi menyandang status tersangka. Polres Jakarta Timur bergerak cepat menahan kedua pelaku setelah menipu 58 pasangan calon pengantin dengan total kerugian sementara mencapai Rp2,6 Miliar.

Pihak kepolisian juga langsung menjerat pasutri ini dengan pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan uang para korban.

Resmi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Polres Metro Jakarta Timur tidak butuh waktu lama untuk menaikkan status hukum pemilik WO Marwah. Penegasan mengenai status hukum dan penahanan pasutri ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur.

"Sudah sebagai tersangka," ujar Kapolres Jaktim Kombes Pol Alfian Nurrizal, Minggu (31/5).

Setelah resmi menyandang status baru tersebut, kedua pelaku tidak lagi bisa menghirup udara bebas. Aparat kepolisian langsung melakukan penahanan sejak akhir pekan ini.

"Pasal 492 tentang perbuatan curang dan pasal 486 KUHP tentang penggelapan, tersangka di tahan dari kemarin Sabtu tgl 30 Mei 2026," lanjut Alfian.

Polisi Dalami Dugaan Rencana Kabur Pelaku
Sebelum ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, keberadaan pasutri ini sempat misterius. Mereka mendadak hilang kontak dan memutus komunikasi sepihak dengan puluhan calon pengantin yang sudah melunasi pembayaran.

Terkait hilangnya pelaku sebelum ditangkap, polisi masih menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan," ungkap Alfian.

Hingga saat ini, penyidik masih mengorek keterangan mendalam dari kedua tersangka untuk mengetahui aktivitas mereka selama masa pelarian tersebut. Polisi juga masih mendalami motif penipuan yang dilakukan pelaku.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore