
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menjalani sidang beragendakan tuntutan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer mengaku menyesal atas tuntutan 5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Pernyataan penyesalan yang disampaikan Noel sebagai bentuk sindiran terhadap perbedaan hukuman kasus korupsi yang dinilainya tidak sebanding. Menurut dia, ada terdakwa lain dengan nilai korupsi jauh lebih besar, namun hanya menerima hukuman sedikit lebih berat.
"Bayangkan, (terdakwa lain) yang korupsi Rp 75 M (miliar) hanya 6 tahun. Saya yang dianggap (menerima) Rp 3 M, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah! Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya. Cuma beda setahun," kata Noel usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (18/5).
Noel menilai, tuntutan yang diajukan jaksa KPK terhadap dirinya terlalu berat. Ia mengaku tidak memahami dasar logika hukum yang digunakan dalam tuntutan tersebut.
"Ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti ini cara berpikirnya tuh. Gitu. Ya jujur aja, mau 4 tahun, mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh. Apalagi sekian banyak?" tegas dia.
Lebih lanjut, Noel menegaskan selama menjabat sebagai Wamenaker RI dirinya telah bekerja untuk kepentingan rakyat. Ia menyebut kebijakan yang dijalankannya juga mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Saya bingung, kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, lantas kemudian saya juga ngikutin arah perintah presiden, tidak ada kerugian negara. Tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun. Gitu lho," imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer dituntut 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari oleh JPU KPK. Jaksa meyakini, Noel bersama terdakwa lain menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
