
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim merespons vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan konsultannya Ibrahim Arief alias Ibam. Ia merasa sedih atas vonis hakim yang menyatakan Ibam diputus bersalah atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem sebelum menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (13/5).
"Oh, tadi saya sudah bilang, ya sangat menyedihkan ya untuk saya melihat keputusan tersebut. Tapi kita lihatlah, saya hormati proses hukum," kata Nadiem sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Baca Juga:Guru Ngaji di Surabaya yang Cabuli 7 Santri, Ternyata Pernah Melakukan Perbuatan Serupa pada 2021
Nadiem menyoroti adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam pertimbangan putusan kasus dugaan korupsi chromebook terhadap Ibam. Ia menegaskan, seharusnya Ibam dapat divonis bebas atas kasus tersebut.
"Tapi sepertinya dua hakim dari lima hakim itu sudah merasa harusnya dia bebas," ujarnya.
Nadiem menegaskan, adanya dissenting opinion tersebut memberikan sinyal terhadap fakta-fakta di persidangan bahwa pengadaan chromebook telah dilakukan sebagaimana mestinya.
"Jadi itu memberi harapanlah, suatu sinyal kuat gitu terhadap sebenarnya fakta persidangan udah sangat kuat. Ya, saya hanya bisa berdoa untuk Ibam dan keluarga," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi Chromebook Ibrahim Arief alias Ibam. Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek itu juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.
Hakim menilai Ibam terbukti meyakinkan bersalah melakukan korupsi Chromebook. Dia dianggap merugikan keuangan negara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Hakim Ketua Purwanto S Abdullah dalam persidangan, Selasa (12/5).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Sassuolo vs Cesena di Coppa Italia: Jay Idzes Berpeluang Starter!
