
Dua pria berinisial BHC dan MAK yang diduga sebagai eksekutor penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Tidak ada perubahan jadwal pelaksanaan sidang perkara penyiraman air keras terhadap wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjadwalkan pelaksanaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung besok pagi (29/4). Dalam sidang tersebut, 4 terdakwa bakal dihadirkan.
Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Endah Wulandari menyampaikan bahwa sidang tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Dia juga memastikan oditur militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta akan menghadirkan seluruh terdakwa. Mereka bakal didakwa dalam satu berkas yang sama.
”Jam 10.00 WIB (jadwal sidang), terdakwa hadir,” ungkap Endah saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (28/4).
Hal senada disampaikan oleh Kepala Oditurat Militer II-Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya. Dia menyampaikan bahwa belum ada perubahan jadwal pelaksanaan sidang. Pihaknya mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan oleh pengadilan militer. Karena itu, dia memastikan, besok pagi timnya sudah siap untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Baca Juga:Cerita Korban Terakhir Dievakuasi: Terpaksa Tiduran di Atas Gelimpangan Orang di Gerbong KRL
”Belum ada perubahan (jadwal sidang) dari pengadilan militer. Oditur kami sudah siap pagi,” imbuhnya.
Persidangan itu akan dipimpin langsung oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua, dia adalah ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kemudian hakim anggota masing-masing Letkol Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.
Sedangkan para terdakwa yang dihadirkan terdiri atas terdakwa 1 atas nama Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka. Para terdakwa kini masih berada dalam tahanan.
Mereka didakwa menggunakan pasal berlapis. Yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Seluruhnya merupakan pasal penganiayaan.
”Untuk terdakwa pasti dihadirkan pada saat sidang pertama dan wajib hadir,” tegas Andrie.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
