
Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini mayoritas pelaku korupsi didominasi oleh laki-laki. Hal itu terlihat dari data KPK sejak 2024 hingga 2025, sebanyak 1.904 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan jenis kelamin didominasi laki-laki.
"Data penindakan KPK menunjukkan, sejak tahun 2004 hingga tahun 2025, terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan jenis kelamin yang sudah ditangani, terdiri dari 91% (1.742) laki-laki dan 9% (162) perempuan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (21/4).
Budi menjelaskan, pelaku utama dalam setiap praktik rasuah selalu melibatkan circle untuk menjadi layering melakukan penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi, maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:Rachmat Irianto Jalani Operasi Lutut Kanan! Siap Menggila Bersama Persebaya Surabaya Musim Depan
"Dari beberapa perkara yang ditangani KPK tersebut, terungkap fenomena keterlibatan “circle” pelaku utama dari pihak keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik," ucap Budi.
Ia mengungkap, circle berperan sejak awal proses perencanaan praktik korupsi, bersama-sama melakukan perbuatan, atau juga menjadi “layer” maupun perantara dalam penerimaan uang hasil korupsi, hingga pihak-pihak yang membantu menampung atau menyamarkan aliran uang.
Ia mencontohkan, dalam perkara di Pemkab Pekalongan, ada dugaan konflik kepentingan. Bupati Fadia Arafiq diduga melalui keluarganya melakukan intervensi kepada para perangkat daerah, untuk memenangkan perusahaan keluarga Bupati dalam tender pengadaan.
"Selain itu, pihak keluarga juga diduga mendapatkan aliran uang hasil tindak pidana korupsi tersebut," ungkapnya.
Demikian halnya, dalam perkara di Pemkab Bekasi, yang melibatkan lingkaran keluarga, antara anak dan ayah. Dimana, Bupati Ade Kuswara Kunang melalui ayahnya H. M Kunang, diduga menerima ijon dari para pihak swasta di Kabupaten Bekasi.
"Sementara di Pemkab Tulungagung, alur serupa dilakukan melalui circle rekan kerja, yang melibatkan orang kepercayaan Bupati yakni ajudan atau ADC, yang diperintahkan untuk menagih dan mengepul “jatah” dari sejumlah perangkat daerah," tuturnya.
Selain itu, di Pemkab Cilacap, tindak pidana korupsi terjadi pada lingkaran relasi pekerjaan antara Bupati, Sekretaris Daerah, hingga Asisten Daerah, yang bersama-sama mengomunikasikan dan mengkoordinir permintaan uang dari Bupati.
Sedangkan pada perkara di Pemkab Ponorogo, diduga adanya praktik “balas jasa”, yang mana terdapat pemodal politik saat Bupati ikut kontestasi Pilkada 2024.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Jafar/Felisha dan Adnan/Indah Dicoret dari Kejuaraan Dunia, PBSI Buka Suara Soal Dugaan Match Fixing
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
