
Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus telah dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Pelimpahan berlangsung pada Kamis (16/4). Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sudah membuat laporan kepolisian kepada Bareskrim Polri.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra, laporan TAUD kepada Bareskrim Polri akan diproses sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku. Bila memang ada keterlibatan pelaku sipil, dia menjamin Polri akan melaksanakan proses hukum.
”Jadi, laporan itu akan dipelajari oleh penyidik Polri untuk memastikan apakah memang ada tersangka dari kalangan sipil yang terlibat dalam kasus ini. Kalau sekiranya memang ada pihak sipil yang terlibat dalam tindak pidana penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS itu, maka mau tidak mau akan dilakukan penyidikan dan kemudian sampai kepada penuntutan secara koneksitas nanti,” terang dia.
Kemungkinan penanganan kasus secara koneksitas, lanjut Yusril, terbuka jika ditemukan pelaku sipil. Namun demikian, dia mengingatkan bahwa saat ini belum ditemukan adanya pelaku dari unsur sipil. Karena itu, Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut sejak awal melimpahkan penangannya kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
”Memang perkara itu sudah dialihkan dari kepolisian kepada POM TNI oleh karena memang tidak ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil. Tapi, kalau sekiranya besok, berdasarkan laporan-laporan dari berbagai pihak, dan polisi melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa memang ada tersangka dari kalangan sipil, mau tidak mau perkara ini akan menjadi perkara koneksitas,” jelas Yusril.
Perkara koneksitas, lanjut dia, sudah diatur dalam KUHAP Baru, Undang-Undang (UU) tentang Pengadilan Militer, dan UU TNI. Saat ini, masyarakat hanya perlu menunggu perkembangan penanganan kasus oleh Polri. Dia pun menjelaskan, saat ini UU Pengadilan Militer memang belum diamandemen. Secara keseluruhan ada 3 UU yang mengatur mengenai peradilan bagi prajurit TNI aktif.
”Kalau kita mengacu kepada Undang-Undang Pengadilan Militer, undang-undang itu menegaskan bahwa dimana dia akan dituntut itu tergantung pada subjeknya. Kalau subjeknya adalah prajurit militer, maka dia akan diadili di Pengadilan Militer, meskipun dia melakukan tindak pidana umum. Misalnya melakukan penganiayaan, melakukan pencurian, dan sebagainya,” ungkap dia.
Sementara itu, UU TNI melihat jenis tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit tersebut. Jika pelanggaran hukum yang dilakukan menyangkut tindak pidana umum, maka prajurit itu harus diadili di pengadilan umum. Jika tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan kemiliteran, maka akan prajurit yang bersangkutan diadili di Pengadilan Militer.
”Tapi, Undang-Undang TNI itu menyatakan itu berlaku jika Undang-Undang Pengadilan Militer-nya sudah diubah. Undang-Undang Pengadilan Militer itu sampai hari ini nggak pernah diubah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa dalam KUHAP Baru, yang dilihat adalah aspek kerugiannya. Jika tindak pidana yang dilakukan menimbulkan kerugian di kalangan sipil, maka harus dituntut di pengadilan umum. Apabila merugikan kepentingan militer, harus dituntut diproses di Pengadilan Militer.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
