
Tangkapan layar CCTV detik-detik aktivis KontraS Andrie Yunus disiram air keras di Salemba, Jakarta Pusat. (Istimewa)
JawaPos.com - Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menolak mekanisme militer dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. Dia menuntut agar para pelaku diadili di ruang sidang peradilan umum. Karena itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi membuat laporan polisi tipe B di Bareskrim Polri hari ini (8/4).
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyampaikan hal itu saat ditanyai oleh awak media terkait dengan pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kepada Oditur Militer II-07 Jakarta kemarin (7/4).
Dia menyatakan bahwa Andrie sebagai korban sudah menegaskan penolakannya terhadap proses hukum yang dilakukan Puspom TNI.
”Menurut kami (pelimpahan) itu sudah menjadi mekanisme baku di POM. Tapi, lagi-lagi sesuai yang tadi disampaikan oleh teman saya, Andrie kemarin sebagai korban itu sudah menyampaikan secara langsung melalui surat yang kemarin dibacakan juga oleh para tokoh, itu menolak forum peradilan militer,” kata dia kepada awak media.
Permintaan Andrie, kata Dimas, sejalan dengan tuntutan KontraS, TAUD, dan Koalisi Masyarakat Sipil. Yakni menuntut agar proses hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie dilaksanakan lewat mekanisme peradilan umum. Dia menilai, hanya melalui peradilan umum Andrie bisa memperoleh keadilan.
”Kami sedari awal merasa bahwa ini tindak pidana umum. Memang pelakunya militer. Tapi, lagi-lagi forum peradilan atau forum penyelesaian kasus itu tidak semata-mata hanya melihat atau merujuk pada seragamnya siapa, tapi siapa korbannya dan juga kerugian paling besar dari pihak siapa. Jadi, saya mau menyampaikan itu supaya terang,” ucap Dimas.
Secara tegas dia menyatakan bahwa semua orang memiliki derajat yang sama di mata hukum. Sehingga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie harus diproses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Bagi KontraS, TAUD, dan Koalisi Masyarakat Sipil, kasus tersebut harus ditangani oleh Polri dan disidangkan di peradilan umum.
”Karena kami punya satu pemahaman atau satu ketetapan, keteguhan, bahwa semua pihak itu sama di mata hukum, equality before the law, dan juga kami menjunjung tinggi supremasi hukum dan supremasi sipil,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Puspom TNI melimpahkan berkas berkas, tersangka, dan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Selasa (7/4). Pelimpahan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dilakukan.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
