
dokter Richard Lee saat digelandang ke Rutan Polda Metro Jaya. (Istimewa)
JawaPos.com - Proses hukum terhadap Dokter Richard Lee masih terus bergulir. Untuk menuntaskan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tersebut, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Richard selama 40 hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa keputusan itu diambil mulai 26 Maret lalu. Dengan tambahan masa penahanan selama 40 hari, penyidik punya waktu sampai 5 Mei mendatang untuk menuntaskan kasus tersebut.
”Untuk tersangka DRL, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” kata Budi kepada awak media di Jakarta pada Rabu (1/4).
Menurut Budi, sampai saat ini penyidik masih menunggu keputusan dari Kejaksaan terkait dengan kelengkapan berkas dalam kasus tersebut. Dia menyatakan bahwa pihaknya sudah melimpahkan berkas kasus Richard kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kemarin (31/3).
”Kami masih menunggu apakah berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau masih perlu dilengkapi. Karena itu, penyidik mengambil langkah perpanjangan penahanan,” ucap perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu.
Baca Juga:Perjanjian Pranikah Mencuat di Kasus VCS Suami Clara Shinta, Ini Pengertian hingga Manfaatnya
Sesuai dengan keterangan yang sudah disampaikan kepada publik, Richard pertama kali ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 6 Maret lalu. Dia menjalani penahanan setelah diperiksa sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu penyidik melayangkan 29 pertanyaan.
Saat itu Budi menyampaikan bahwa penahanan dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Diantaranya Richard tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan jelas. Di hari yang sama dia malah melakukan siaran langsung media sosial akun TikTok.
”Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” imbuhnya.
Karena itu, penyidik memutuskan untuk menahan Richard mulai pukul 21.50 WIB malam ini di rutan Polda Metro Jaya. Sebelum melaksanakan penahanan, dia sudah melakukan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
