
Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan KPK untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan 2024, pada Kamis (29/8). (Ridwan/Jawapos)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih mendalami bukti untuk menjerat bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji 2023–2024. Fuad, yang juga pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), disebut berpotensi menjadi tersangka berikutnya.
Saat ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adham (ISM), sebagai tersangka bersama Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri), Asrul Azis Taba (ASR). Sebelumnya, pada klaster pertama, KPK lebih dulu menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penetapan Fuad Hasan sebagai tersangka tinggal menunggu kecukupan alat bukti.
“Terkait FHM, itu bagian berikutnya. Kami akan memenuhi kecukupan alat bukti terlebih dahulu. Jika sudah cukup, tentu akan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Asep, Selasa (31/3).
Asep menjelaskan, Fuad Hasan diduga terlibat dalam klaster berbeda sehingga belum ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan pihak lain. Penyidik saat ini masih terus mengumpulkan bukti dan menggali informasi, termasuk keterkaitan dengan pihak lain seperti Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.
Dalam konstruksi perkara, Maktour Travel disebut memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024. Keuntungan tersebut diduga berasal dari pemberian uang oleh Ismail Adham kepada Ishfah Abidal Aziz sebesar USD 30.000, serta pemberian lain masing-masing sebesar USD 5.000 dan SAR 16.000 kepada Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar USD 406.000 kepada Ishfah Abidal Aziz. Aliran dana ini membuat delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di bawah naungan Kesthuri memperoleh keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar.
KPK menegaskan, adanya dugaan kickback tersebut membantah klaim Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan tidak menerima aliran dana dalam kasus penentuan kuota haji khusus.
“Dengan adanya upaya paksa terhadap dua orang ini, sudah jelas terdapat pemberian sejumlah uang. Ini yang ingin kami tekankan, bahwa ada kickback yang diterima,” ujar Asep.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
