
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama periode 2020-2024 Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Selasa (17/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Kamis (17/3). Penahanan terhadap Gus Alex dilakukan setelah dirinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Gus Alex ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Maret sampai dengan 5 April 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan peran Gus Alex dalam penyaluran kuota haji tambahan. Menurutnya, anak buah dari mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu aktif berkomunikasi dengan para asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam rangka menyerap kuota haji tambahan untuk jalur khusus.
"Untuk kuota haji tambahan 2023, Indonesia mendapatkan tambahan sejumlah 8.000 kuota yang semestinya kalau kita melihat historinya adalah untuk memangkas panjangnya antrian ibadah haji saat itu, sehingga Menteri Arab Saudi memberikan tambahan sejumlah 8.000," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3).
"Kemudian IAA juga cukup aktif berkaitan dengan pengumpulan fee percepatan atau T0 atau TX bagi para calon jamaah yang tidak perlu mengantre," sambungnya.
Besaran fee pada 2023 diperkirakan sekitar 5.000 USD (sekitar Rp 80 juta) per jamaah. Dana tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan pihak lain di Kementerian Agama.
Pada 2024, peran Gus Alex disebut semakin signifikan. Ia terlibat sejak awal dalam proses diskresi Menteri Agama terkait tambahan 20.000 kuota haji.
"Kuota tersebut awalnya diperuntukkan bagi jemaah reguler untuk mengurangi masa tunggu yang bahkan bisa mencapai 47 tahun," ungkap Budi.
Namun, berdasarkan arahan Menteri Agama, kuota tambahan tersebut dibagi menjadi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Dalam proses tersebut, lanjut Budi, Gus Alex juga aktif menjalin komunikasi dengan pihak Arab Saudi, termasuk menyiapkan pertemuan antara Menteri Agama Indonesia dan Menteri Agama Arab Saudi untuk membahas mekanisme pembagian kuota tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022