
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama periode 2020-2024 Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Selasa (17/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Kamis (17/3). Penahanan terhadap Gus Alex dilakukan setelah dirinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Gus Alex ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Maret sampai dengan 5 April 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan peran Gus Alex dalam penyaluran kuota haji tambahan. Menurutnya, anak buah dari mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu aktif berkomunikasi dengan para asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam rangka menyerap kuota haji tambahan untuk jalur khusus.
"Untuk kuota haji tambahan 2023, Indonesia mendapatkan tambahan sejumlah 8.000 kuota yang semestinya kalau kita melihat historinya adalah untuk memangkas panjangnya antrian ibadah haji saat itu, sehingga Menteri Arab Saudi memberikan tambahan sejumlah 8.000," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3).
"Kemudian IAA juga cukup aktif berkaitan dengan pengumpulan fee percepatan atau T0 atau TX bagi para calon jamaah yang tidak perlu mengantre," sambungnya.
Besaran fee pada 2023 diperkirakan sekitar 5.000 USD (sekitar Rp 80 juta) per jamaah. Dana tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan pihak lain di Kementerian Agama.
Pada 2024, peran Gus Alex disebut semakin signifikan. Ia terlibat sejak awal dalam proses diskresi Menteri Agama terkait tambahan 20.000 kuota haji.
"Kuota tersebut awalnya diperuntukkan bagi jemaah reguler untuk mengurangi masa tunggu yang bahkan bisa mencapai 47 tahun," ungkap Budi.
Namun, berdasarkan arahan Menteri Agama, kuota tambahan tersebut dibagi menjadi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Dalam proses tersebut, lanjut Budi, Gus Alex juga aktif menjalin komunikasi dengan pihak Arab Saudi, termasuk menyiapkan pertemuan antara Menteri Agama Indonesia dan Menteri Agama Arab Saudi untuk membahas mekanisme pembagian kuota tersebut.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
