
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (10/3). (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi perusahaan batu bara. Japto menyatakan, kehadirannya ke KPK untuk memenuhi tanggungjawabnya sebagai saksi.
Japto menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 4,5 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.24 WIB. Kasus itu merupakan pengembangan dari korupsi penerimaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.
"Saya datang untuk memenuhi tanggungjawab hukum saya," kata Japto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3).
Japto enggan merespons pernyataan awak media soal materi pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap dirinya. Termasuk sejumlah mobil mewah yang telah disita KPK dari kediaman pribadinya beberapa waktu lalu.
"Jangan tanya sama saya dong," tegasnya.
Terpisah, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan terhadap Japto penting bagi KPK untuk menyelesaikan berkas perkara tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Ketiga perusahaan itu yakni, PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara.
"Karena tentu penyidik butuh untuk mengetahui bagaimana penjelasan ataupun keterangan saksi, bagaimana proses-proses atau proyek-proyek di produksi batu bara ya yang ada di wilayah Kutai Kartanegara," ucap Budi.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap tiga perusahaan itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.
Rita diduga menerima gratifikasi dari perizinan pertambangan batu bara di wilayahnya. Nominal penerimaan disebut mencapai jutaan dolar AS, berkisar antara USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.
"Di mana ini berangkat dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu RT, yang kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikannya," imbuhnya.
Sebagai informasi, Rita sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap sebesar Rp 6 miliar dari sejumlah pengusaha di daerahnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
