
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (10/3). (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi perusahaan batu bara. Japto menyatakan, kehadirannya ke KPK untuk memenuhi tanggungjawabnya sebagai saksi.
Japto menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 4,5 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.24 WIB. Kasus itu merupakan pengembangan dari korupsi penerimaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.
"Saya datang untuk memenuhi tanggungjawab hukum saya," kata Japto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3).
Japto enggan merespons pernyataan awak media soal materi pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap dirinya. Termasuk sejumlah mobil mewah yang telah disita KPK dari kediaman pribadinya beberapa waktu lalu.
"Jangan tanya sama saya dong," tegasnya.
Terpisah, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan terhadap Japto penting bagi KPK untuk menyelesaikan berkas perkara tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Ketiga perusahaan itu yakni, PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara.
"Karena tentu penyidik butuh untuk mengetahui bagaimana penjelasan ataupun keterangan saksi, bagaimana proses-proses atau proyek-proyek di produksi batu bara ya yang ada di wilayah Kutai Kartanegara," ucap Budi.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap tiga perusahaan itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.
Rita diduga menerima gratifikasi dari perizinan pertambangan batu bara di wilayahnya. Nominal penerimaan disebut mencapai jutaan dolar AS, berkisar antara USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.
"Di mana ini berangkat dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu RT, yang kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikannya," imbuhnya.
Sebagai informasi, Rita sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap sebesar Rp 6 miliar dari sejumlah pengusaha di daerahnya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
