Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 Maret 2026, 18.36 WIB

Eks Menag Yaqut Sebut Ada Kesepahaman Saksi Ahli yang Dihadirkannya dengan KPK, Harap Hakim Putuskan dengan Objektif

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (9/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (9/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, berharap Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dapat mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Hal tersebut disampaikan Yaqut saat menghadiri sidang lanjutan praperadilan di PN Jaksel, Senin (9/3).

Yaqut meyakini, hakim yang menangani perkara tersebut akan menjalankan proses hukum secara objektif.

"Saya sebagai warga negara yang sedang mencari keadilan hukum harus menyampaikan dengan terus terang bahwa saya merasa sangat lega. Karena sejauh ini proses praperadilan berjalan secara terbuka, adil, dan objektif. Semua pihak, baik pemohon maupun termohon, mendapatkan waktu dan ruang yang seluas-luasnya," kata Yaqut di PN Jaksel.

Menurutnya, Hakim Tunggal PN Jaksel yang memimpin sidang telah menjalankan proses persidangan dengan tegas, sehingga seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik.

"Hakim tunggal Yang Mulia Bapak Sulistyo Muhammad Dwi Putro saya kira memimpin proses praperadilan ini dengan tegas sehingga semuanya berjalan baik dan lancar. Hari ini juga kita saksikan semua berjalan dengan baik," ujarnya.

Selama proses persidangan, ia menilai terdapat sejumlah kesepahaman antara saksi ahli dari pihaknya maupun KPK. Kesepahaman itu berkaitan dugaan kerugian negara yang seharusnya sudah ada sebelum menetapkan tersangka.

"Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman antara saksi ahli termohon maupun saksi ahli pemohon di beberapa hal. Terutama yang paling penting adalah bahwa penetapan tersangka harus melalui proses dan sudah ada kerugian negara terlebih dahulu," tuturnya.

Oleh karena itu, Yaqut berharap putusan yang akan dibacakan pada Rabu (11/3) mendatang dapat berjalan objektif.

"Pada prinsipnya saya senang karena semuanya berjalan objektif. Bukan hanya proses peradilannya, tetapi juga saksi-saksi ahli yang dihadirkan memberikan pemahaman secara objektif dan komprehensif. Sehingga ada banyak kesepahaman antar ahli," imbuhnya.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Yaqut meminta Hakim Tunggal PN Jaksel menggugurkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, yang menjadikan Yaqut sebagai tersangka.

"Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Yaqut Cholil Qoumas) oleh Termohon (KPK) tidak memenuhi prosedur, karena tidak menerapkan ketentuan peralihan dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan, yakni Pasal 618 dan Pasal 622 KUHP Baru serta Pasal 361 huruf b KUHAP Baru," kata penasihat hukum Yaqut, Melissa Anggraini, membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (3/3).

Melissa menyebut, penetapan tersangka terhadap Yaqut yang menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seharusnya tidak lagi berlaku.

"Sehingga penetapan tersangka a quo tidak sesuai prosedur penerapan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan. Konsekuensinya, penetapan tersangka a quo harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tegasnya.

Melissa menegaskan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas tidak memenuhi prosedur formil.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore