
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. (Royyan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutus bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawannya dari dakwaan serta tuntutan jaksa.
Putusan itu langsung menuai respons positif. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengapresiasi putusan itu.
Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menyampaikan bahwa putusan untuk Delpedro, Khariq Anhar, Syahdan Hussein, dan Muzzafar Salim menunjukkan bahwa majelis hakim telah bersikap independen dan jernih dalam melihat fakta.
Sejak awal, kata Isnur, Delpedro cs memang tidak bersalah. Sehingga tidak pantas untuk dihukum.
”Sejak awal Tim Advokasi Untuk Demokrasi sudah yakin mereka tidak bersalah, dan putusan hakim semakin membuktikan bahwa ini adalah agenda kriminalisasi atau pembungkaman aktivis secara sistematis,” kata dia pada Jumat (6/3).
Atas putusan itu, Isnur menilai pemerintah harus melakukan rehabilitasi dan meminta maaf kepada korban-korban kriminalisasi dan pembungkaman tersebut.
Dia pun menyatakan bahwa putusan untuk Delpedro CS adalah kemenangan kecil dalam kebebasan sipil. Juga sebagai pembuktian kepada negara untuk segera berubah.
”Negara harus melindungi kebebasan berekspresi dan menjaga anak anak muda yang kritis,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah dalam seluruh dakwaan yang disematkan oleh jaksa.
Hakim menyatakan dakwaan pertama jaksa yang menggunakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE batal demi hukum pada putusan sela.
Hakim menyatakan dakwaan kedua hingga keempat JPU Pasal 28 ayat (3), Pasal 246 KUHP, dan Pasal 76H UU Perlindungan Anak tidak terbukti.
”Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum,” kata Hakim Harika Nova Yeri membacakan amar putusan.
”Dengan demikian, membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” lanjutnya.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Start P7 di Sirkuit Assen! Veda Ega Pratama Bongkar Penyebab Crash di Practice Moto3 Belanda 2026
