
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hadir di sidang perdana gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2) (Muhamad Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Komisi Pengawas Haji Indonesia (Komnas Haji) meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memantau jalannya sidang praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan tersebut diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas untuk menguji secara formil penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2023-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengingat, Hakim Tunggal PN Jaksel sebelumnya mengingatkan para pihak, baik Yaqut Cholil Qoumas sebagai pemohon maupun KPK sebagai termohon, agar tidak melakukan lobi atau manuver yang berpotensi memengaruhi independensi hakim dalam memutus perkara tersebut.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, mengapresiasi pernyataan hakim tersebut sebagai bentuk komitmen terbuka dalam menjamin independensi proses persidangan.
“Pernyataan ini patut diapresiasi sebagai sikap dan komitmen terbuka untuk memberikan jaminan kepada para pihak yang berperkara, juga kepada publik, bahwa putusan yang akan diambil benar-benar didasarkan pada pertimbangan hukum,” kata Mustolih kepada wartawan, Kamis (5/3).
Menurutnya, komitmen tersebut perlu diperkuat dengan melibatkan pihak eksternal guna menjaga marwah proses praperadilan.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan dengan melibatkan Komisi Yudisial (KY), lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi lembaga dan proses peradilan. Mustolih menilai, KY perlu menerjunkan tim pemantau dalam sidang tersebut.
“Dengan keterlibatan KY secara aktif dan nyata, praperadilan diharapkan berjalan secara fair, berintegritas, dan adil sesuai prinsip rule of law. Tidak ada pihak yang terabaikan hak-haknya, serta seluruh proses berjalan sesuai dengan KUHAP,” ujarnya.
Mustolih menambahkan, keterlibatan KY sangat penting untuk memantau jalannya persidangan yang digelar secara maraton hingga satu minggu penuh sampai pembacaan putusan. Hal ini mengingat perkara tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat.
“Momen ini juga menjadi pembuktian bagi Komisi Yudisial untuk bekerja dan menunjukkan eksistensinya, terlebih pimpinan lembaga tersebut baru beberapa bulan lalu dilantik oleh Presiden,” imbuhnya.
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas, meminta agar penyidikan KPK dinyatakan gugur. Permohonan praperadilan itu dibacakan tim kuasa hukum Yaqut di PN Jaksel, pada Selasa (3/3).
Tim pengacara Yaqut beralasan penetapan tersangka tidak menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
"Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Yaqut Cholil Qoumas) oleh Termohon (KPK) tidak memenuhi prosedur, karena tidak menerapkan ketentuan peralihan dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan, yakni Pasal 618 dan Pasal 622 KUHP Baru serta Pasal 361 huruf b KUHAP Baru," ujar penasihat hukum Yaqut, Melissa Anggraini, membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel.
Melissa juga menyebut, penetapan tersangka terhadap Yaqut yang menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seharusnya tidak lagi berlaku.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
