Ketua komisi III DPR Habiburokhman pada rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (2/12/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengutuk keras dugaan kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak bernama Nizam Syafei (NS), 12 tahun. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Sukabumi, Jawa Barat.
“Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak bernama Nizam Syafei usia 12 tahun,” kata Habiburokhman dalam unggahan di media sosial Instagram, Minggu (22/2).
Ia meminta aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal yang sesuai terhadap pelaku. Menurutnya, pelaku bisa terancam 15 tahun penjara atas perbuatannya.
“Kami meminta kepada Polres Sukabumi, Jawa Barat, untuk mengenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Syafei. Ancaman hukumannya dalam pasal ini adalah 15 tahun penjara,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya kekerasan yang dilakukan secara berulang.
“Kami juga meminta kepada Polres selaku penyidik untuk memeriksa dengan teliti apakah perbuatan yang dilakukan terhadap adik Nizam ini berkelanjutan atau tidak,” tegasnya.
Menurutnya, apabila terbukti kekerasan dilakukan secara berkelanjutan, hal tersebut dapat menjadi pemberat hukuman bagi pelaku.
“Kalau berkelanjutan, maka hal tersebut akan menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Syafei,” cetusnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan.
“Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya bisa mendapatkan keadilan,” imbuhnya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan peristiwa dugaan penganiayaan yang berujung kematian tragis, NS, 12, bocah asal Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban kekerasan oleh ibu tirinya. Sejak kasus itu heboh di tengah masyarakat, aparat kepolisian belum juga menetapkan tersangka.
Mengutip Radar Sukabumi (Jawa Pos Grup), Polres Sukabumi hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasua kematian NS. Aparat kepolisian melakukan pendekatan scientific crime investigation demi kebenaran yang objektif dan berkeadilan.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan, polisi tidak akan tergesa menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta medis dan hukum terverifikasi.
“Kami ingin memastikan keadilan bagi almarhum berdasarkan fakta, bukan opini. Mohon masyarakat bersabar dan tidak terpancing spekulasi,” ujar Saiman.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
