WNA Tiongkok Liu Xiaodong menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis (19/2). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang. (Istimewa)
JawaPos.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok Liu Xiaodong telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis (19/2). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), Liu Xiaodong didakwa sebagai otak pencurian emas dan menggunakan bahan peledak tanpa izin.
Sebelum diseret ke meja hijau, terdakwa Liu Xiaodong sempat berusaha melarikan diri dari Indonesia. Dia kabur setelah menjadi tahanan rumah. Kini, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan pada 2023 di pabrik milik PT Sultan Rafli Mandiri, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama dalam dakwaannya menyampaikan bahwa Liu Xiaodong diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan. Tindakan itu dilakukan oleh WNA Tiongkok tersebut dengan cara memberi perintah kepada para pekerja di PT Sultan Rafli Mandiri pada Oktober-November 2023.
”Terdakwa Liu Xiaodong yang mengaku sebagai pimpinan baru PT Sultan Rafli Mandiri sejak Oktober hingga November 2023 memerintahkan para pekerja untuk mengolah batuan dan tanah yang mengandung emas atau ore emas,” ungkap jaksa dikutip pada Jumat (20/2).
Selain itu, jaksa menyatakan bahwa Liu Xiaodong yang juga kerap dipanggil Liu telah menggunakan bahan peledak tanpa izin. Dia juga didakwa menggunakan fasilitas tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri tanpa hak. Akibatnya perusahaan tersebut rugi besar. Dalam sidang yang dipimpin oleh Leo Sukarno sebagai ketua majelis hakim disebutkan nilai kerugian perusahaan itu mencapai Rp 3,5 miliar.
”Perbuatan ini didakwakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ucap jaksa.
Dalam dakwaan yang sama, JPU mengungkapkan bahwa sekitar Juli 2023, terdakwa Liu Xiaodong bersama sekelompok orang diduga mengusir karyawan PT Sultan Rafli Mandiri. Dia kemudian menguasai lokasi pabrik milik perusahaan tersebut. Setelah menguasai pabrik, terdakwa merekrut sejumlah pekerja, termasuk saksi Li De Cai, Li Yong Ming, dan Gan Xiao Song.
Pada 26–31 Agustus 2023, lanjut jaksa, para pekerja atas perintah terdakwa diduga merusak gembok dan membuka gudang milik perusahaan. Dalam gudang itu terdapat bahan peledak resmi yang dibeli dari PT Pindad pada 2021 atas izin dari Polri. Sejumlah peledak diambil oleh terdakwa dengan jumlah dinamit power gel 50 ribu kilogram, detonator elektrik 1.900 unit, dan detonator non-elektrik 26 ribu unit.
Bahan peledak tersebut kemudian dipindahkan ke area bawah tanah dan digunakan untuk kegiatan penambangan emas dengan maksud memperoleh ore yang selanjutnya diproses di fasilitas pabrik. Dalam dakwaan alternatif, terdakwa diduga menguasai, menyimpan, mengangkut, dan menggunakan bahan peledak tanpa izin pihak berwenang maupun pemilik sah.
JPU menegaskan bahwa terdakwa bukan karyawan atau pihak yang diberi kewenangan oleh PT Sultan Rafli Mandiri untuk menggunakan bahan peledak tersebut. Namun, bahan peledak itu digunakan oleh terdakwa secara ilegal dalam kegiatan penambangan bawah tanah mulai 26 Agustus hingga 13 Oktober 2023. Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 306 KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Tidak hanya itu, JPU juga menyebutkan bahwa terdakwa menggunakan fasilitas listrik milik PT Sultan Rafli Mandiri tanpa izin untuk mengoperasikan kegiatan produksi emas. Tindakan tersebut dilakukan pada periode November hingga Desember 2023. Listrik disuplai melalui gardu atau trafo atas nama PT Sultan Rafli Mandiri dengan daya 2.500.000 VA yang disediakan oleh PLN UP3 Ketapang.
Penggunaan listrik tanpa izin tersebut menyebabkan tagihan listrik perusahaan melonjak, antara lain Oktober 2023 senilai Rp 417.795.126, November 2023 Rp 471.324.495, dan Desember 2023 Rp 451.737.067. Tagihan listrik Desember 2023 sebesar Rp 451.737.067 dibayarkan oleh PT Sultan Rafli Mandiri dan dinyatakan sebagai kerugian perusahaan akibat perbuatan terdakwa.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
