
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menjalani sidang perdana di pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, meminta agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pernyataan tersebut disampaikan Noel di sela-sela menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (13/2).
Menanggapi tudingan mengenai adanya aliran dana ke suatu partai politik, Noel memilih menyerahkan hal tersebut kepada saksi maupun jaksa untuk diungkap dalam persidangan.
“Ini kan ada fakta persidangan. Lebih bagus yang menyampaikan saksi atau jaksa. Kalau dari saya kan tidak bagus. Nanti dikeroyokin sayanya,” kata Noel kepada wartawan.
Terkait wacana menghadirkan pihak partai, Noel menegaskan hal itu merupakan kewenangan pengadilan, bukan dirinya.
“Itu kan kewenangan pengadilan, bukan kewenangan saya," ujarnya.
Namun, Noel justru mengharapkan agar Majelis Hakim bisa menghadirkan Pimpinan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
"Harapan saya jangan partai yang hadir, pimpinan KPK harus hadir,” imbuhnya.
Noel sendiri sempat melontarkan pernyataan soal inisial partai K, yang diduga menerima aliran uang haram pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Partai saya kerucutkan ya. Kemarin kan (hurufnya) K, sekarang (terdiri dari) tiga huruf. Untuk sementara itu dulu,” ucap Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2).
Saat disinggung lebih lanjut mengenai warna partai tersebut, Noel enggan memberikan keterangan tambahan. “Sudahlah, jangan kasih tahu warna lagi,” tegasnya.
Meski demikian, Noel menilai identitas partai yang dimaksud semakin jelas seiring dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Bukan saya yang menyampaikan, tapi fakta persidangan. Jaksa, lalu saksi-saksi yang menyampaikan. Bukan saya,” pungkasnya.
Dalam kasusnya, Noel didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3.365.000.000 atau Rp 3,36 miliar dalam kasus penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 di Kemenaker.
Selain itu, Noel bersama-sama 10 terdakwa lainnya didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 6.522.360.000,00 (Rp 6,5 miliar) dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker RI.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
