
Ilustrasi KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kritik publik atas penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kasus itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun. KPK menegaskan keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penghentian penyidikan dilakukan setelah penyidik menilai unsur pembuktian yang cukup dalam perkara itu tidak terpenuhi.
Sementara, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, termasuk dalam kasus tersebut.
“Benar. Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, pasal 2 pasal 3 nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (28/12).
Selain persoalan pembuktian kerugian negara, KPK juga mempertimbangkan aspek waktu terjadinya perkara.
Budi menjelaskan bahwa tempus delicti kasus tersebut sudah cukup lama sehingga berdampak pada penanganan unsur pidana lainnya.
“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluarsa perkaranya, yakni terkait pasal suap nya,” jelasnya.
Budi menegaskan, SP3 bukan dimaksudkan untuk menghentikan upaya pemberantasan korupsi, melainkan sebagai langkah hukum yang harus diambil ketika syarat formil dan materiil tidak terpenuhi.
“Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait,” tegas Budi.
Ia menambahkan, setiap penegakan hukum wajib dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan langkah KPK tersebut telah sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam undang-undang.
“Hal ini juga sesuai dengan azas-azas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019. Yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” jelasnya.
Kritik terhadap penghentian penyidikan dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, sebelumnya datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
