
Ilustrasi: Gedung KPK.(Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Meski demikian, ternyata lembaga antirasuah itu tak mencantumkan penerbitan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) terhadap kasus yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman tersebut, dalam laporan akhir tahun 2024, sesuai bulan diterbitkannya perkara itu.
“KPK menyampaikan bahwa SP3 dikeluarkan pada Desember 2024. Berdasarkan penelusuran ICW terhadap laporan tahunan KPK dan Dewan Pengawas KPK, nama AS tidak masuk di dalam laporan tersebut,” kata Peneliti Indonesian Corruption Watch, Wana Alamsyah, dalam siaran pers yang diterima JawaPos.com, Minggu (28/12).
Atas tak adanya laporan penghentian perkara yang saat ini menjadi sorotan public, ICW mempertanyakan mengapa KPK butuh waktu 1 tahun untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik.
“Mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan kepada publik? Padahal, berdasarkan Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 19/2019 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan ke Dewas paling lambat 14 hari terhitung sejak dikeluarkannya SP3. Publik patut mempertanyakan alasan mengapa KPK tidak berlaku transparan?” tukas Wana.
Dari data laporan akhir tahun 2024 yang didapat JawaPos.com, KPK hanya mencantumkan data penyelidikan sebanyak 74 perkara, penyidikan sebanyak 154 perkara, dan penuntutan sebanyak 89 perkara.
Berdasarkan modus perkara, berbagai korupsi tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa/KN sebanyak 68 perkara, gratifikasi/penyuapan sebanyak 63 perkara, pungutan/pemerasan 16 perkara, pencucian uang 6 perkara, serta merintangi proses penyidikan sebanyak 1 perkara. Adapun para pelaku korupsi tersebut, terdiri dari aparat penegak hukum seperti polisi, hingga anggota DPR RI.
Sebelumnya, KPK menetapkan Aswad Sulaiman, yang menjabat sebagai Bupati Konawe Utara pada periode 2007–2009 dan 2011–2016, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi.
Kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan izin pertambangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada periode 2007–2014. KPK menduga perizinan itu dilakukan secara melawan hukum.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK memperkirakan negara mengalami kerugian sedikitnya Rp 2,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, KPK juga menjerat Aswad dalam perkara dugaan suap terkait izin kuasa pertambangan. Selama periode 2007–2009, Aswad diduga menerima suap sekitar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
