
Ilustrasi: Gedung KPK.(Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Meski demikian, ternyata lembaga antirasuah itu tak mencantumkan penerbitan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) terhadap kasus yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman tersebut, dalam laporan akhir tahun 2024, sesuai bulan diterbitkannya perkara itu.
“KPK menyampaikan bahwa SP3 dikeluarkan pada Desember 2024. Berdasarkan penelusuran ICW terhadap laporan tahunan KPK dan Dewan Pengawas KPK, nama AS tidak masuk di dalam laporan tersebut,” kata Peneliti Indonesian Corruption Watch, Wana Alamsyah, dalam siaran pers yang diterima JawaPos.com, Minggu (28/12).
Atas tak adanya laporan penghentian perkara yang saat ini menjadi sorotan public, ICW mempertanyakan mengapa KPK butuh waktu 1 tahun untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik.
“Mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan kepada publik? Padahal, berdasarkan Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 19/2019 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan ke Dewas paling lambat 14 hari terhitung sejak dikeluarkannya SP3. Publik patut mempertanyakan alasan mengapa KPK tidak berlaku transparan?” tukas Wana.
Dari data laporan akhir tahun 2024 yang didapat JawaPos.com, KPK hanya mencantumkan data penyelidikan sebanyak 74 perkara, penyidikan sebanyak 154 perkara, dan penuntutan sebanyak 89 perkara.
Berdasarkan modus perkara, berbagai korupsi tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa/KN sebanyak 68 perkara, gratifikasi/penyuapan sebanyak 63 perkara, pungutan/pemerasan 16 perkara, pencucian uang 6 perkara, serta merintangi proses penyidikan sebanyak 1 perkara. Adapun para pelaku korupsi tersebut, terdiri dari aparat penegak hukum seperti polisi, hingga anggota DPR RI.
Sebelumnya, KPK menetapkan Aswad Sulaiman, yang menjabat sebagai Bupati Konawe Utara pada periode 2007–2009 dan 2011–2016, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi.
Kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan izin pertambangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada periode 2007–2014. KPK menduga perizinan itu dilakukan secara melawan hukum.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK memperkirakan negara mengalami kerugian sedikitnya Rp 2,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, KPK juga menjerat Aswad dalam perkara dugaan suap terkait izin kuasa pertambangan. Selama periode 2007–2009, Aswad diduga menerima suap sekitar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
