Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Pasalnya, beredar narasi bahwa Ira Puspadewi melakukan keuntungan dalam akuisisi antara PT ASDP dengan PT JN.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ira bersama terdakwa lain justru terungkap jelas dalam persidangan.
“Kalau mengikuti seluruh persidangan, di situ diungkap ada perbuatan melawan hukumnya,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (25/11).
Asep menyoroti salah satu temuan terkait aset yang diakuisisi. Menurutnya, kapal-kapal milik PT Jembatan Nusantara yang dibeli oleh ASDP dalam proyek akuisisi justru sudah berusia tua dan tidak layak dengan nilai pembelian yang besar.
“Silakan dicek kapal-kapal PT Jembatan Nusantara yang dibeli ASDP seharga Rp 1,2 triliun itu. Tahun pembuatannya ada yang tahun 1960,” tegasnya.
Sementara, juru bicara KPK Budi Prasetyo, mengungkapkan sebanyak 16 dari total 53 kapal yang diakuisisi PT ASDP Indonesia Ferry dari PT Jembatan Nusantara masih terbengkalai di galangan kapal. Kondisi ini merupakan temuan KPK berdasarkan pengecekan pada Maret 2025.
Menurutnya, kapal-kapal tersebut belum dapat beroperasi karena biaya perbaikan dan perawatan belum dilunasi oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
“Kapal belum beroperasi karena masih ada tunggakan, belum dilakukan pembayaran atas biaya perawatan atau reparasi,” ujar Budi.
Budi merinci, empat kapal berada di Riau, empat di Tanjung Priok, sementara sisanya tersebar di beberapa galangan kapal lain di Indonesia. Temuan itu merupakan hasil pengecekan langsung para penyidik di lapangan.
“Penyidik sudah melakukan pengecekan langsung. Dari total 53 kapal PT JN yang diakuisisi PT ASDP, sebanyak 16 kapal masih berada di dock atau galangan,” jelasnya.
Budi menyebut, hingga kini PT Jembatan Nusantara yang telah diakuisisi masih mencatat kerugian. Jika akuisisi tidak dilakukan, keuntungan ASDP justru bisa lebih tinggi.
Selain itu, kapal-kapal yang diambil alih dari PT JN sudah berusia tua, tidak berfungsi optimal, dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.
“ASDP memang untung secara keseluruhan, tapi dalam ekosistem akuisisi PT JN sampai hari ini masih merugi,” imbuhnya.
Sebelumnya, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara dan dinilai merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
