
Petugas menata barang bukti uang rampasan kasus korupsi Taspen senilai Rp. 883 Miliar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak melakukan pinjaman uang saat memamerkan senilai Rp 300 miliar hasil rampasan investasi fiktif PT Taspen. Hal ini setelah dikabarkan KPK meminjam uang saat penyerahan uang Rp 883 miliar kepada PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa uang yang dipamerkan tersebut bukan pinjaman, melainkan duit hasil rampasan KPK yang disimpan di rekening penampungan.
Sebab, uang sitaan maupun rampasan tersangka korupsi tidak pernah disimpan di Gedung Merah Putih maupun di rumah penyimpanan barang sitaan (Rupbasan).
"KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan. Maka KPK menitipkannya ke Bank, ada yang namanya rekening penampungan," kata Budi dikonfirmasi, Jumat (21/11).
Pernyataan itu disanggah setelah Jaksa Esekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, menyatakan bahwa uang yang dipamerkan lembaganya meminjam dari salah satu bank BUMN yang lokasinya tidak jauh dari KPK. Bahkan, uang tersebut harus segera dikembalikan usai konferensi pers, pada Kamis sore.
Adapun, uang Rp 300 miliar yang dipamerkan merupakan bagian dari Rp 883 miliar yang dirampas dari terpidana mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Sebab, perkara yang menjerat Ekiawan telah berkekuatan hukum tetap, setelah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam perkara yang sama, terdapat terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih. Perkara yang menjerat Kosasih belum berkekuatan hukum tetap, sebab tengah mengajukan upaya hukum banding setelah divonis 10 tahun penjara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa uang yang dipamerkan tidak termasuk rampasan dari Antonius Kosasih.
"Uang yang ada di belakang kami atau di depan rekan-rekan itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS," ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).
Ia menekankan, perkara yang melibatkan Antonius masih berproses dan belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga aset yang terkait belum dapat diserahkan kepada negara maupun Taspen.
"Pak ANS ada lagi sekitar Rp 160 miliar. Jadi, kalau dihitung-hitung mungkin ya memang pas Rp 1 triliun, bahkan lebih ya," pungkasnya.

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
