
Petugas menata barang bukti uang rampasan kasus korupsi Taspen senilai Rp. 883 Miliar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang tunai sebesar Rp 300 miliar. Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 883 miliar kerugian negara dalam perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen.
Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu itu disusun menyerupai tembok bata setinggi sekitar 1,5 meter, memenuhi hampir seluruh sisi depan ruangan konferensi pers. Setiap bal yang terbungkus plastik putih berisi uang senilai Rp 1 miliar.
Di tengah susunan uang tersebut, KPK menaruh papan kecil bertuliskan nilai rampasan yang berhasil diamankan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, penyerahan aset hasil rampasan dilakukan setelah proses pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi PT Taspen.
"Setelah dilakukan serangkaian pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK melakukan penyerahan kepada PT Taspen (Persero), atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).
Aset tersebut terdiri atas uang tunai Rp 883.038.394.268 yang telah disetorkan ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025.
KPK juga menyerahkan enam unit instrumen efek yang sudah dipindahkan ke rekening efek PT Taspen (Persero) pada 17 November 2025.
Menurut Asep, uang tunai Rp 300 miliar yang dipamerkan KPK hanya sebagian dari total pengembalian, ditampilkan terbatas dengan alasan keamanan dan kapasitas ruang.
Asep menekankan bahwa kejahatan korupsi terhadap dana pensiun merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan karena menyasar hak para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara.
“Dana Taspen bukan sekadar angka di laporan keuangan, tetapi tabungan hari tua jutaan ASN. Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen,” ujar Asep.
Ia menambahkan apabila dikalkulasikan, kerugian senilai hampir Rp 1 triliun tersebut setara dengan pembayaran gaji pokok sekitar 400 ribu ASN.
Menurutnya, angka tersebut menggambarkan besarnya potensi kerusakan akibat korupsi di sektor dana pensiun.
“Setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut kehidupan para pensiunan dan keluarganya,” sesalnya.
Perkara yang merugikan keuangan PT Taspen itu membuat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih divonis 10 tahun penjara.
Kosasih terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan investasi perusahaan plat merah tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
