
Para tersangka yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kanan) bersama Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kedua kiri), Direktur RSUD Dokter Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (kiri) dan pihak swasta Sucipto (kanan) dihadirkan dalam konferensi pers di
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Ponorogo, pada Selasa (11/11) hingga Jumat (14/11).
Penggeledahan itu menyasar sejumlah kantor dinas hingga rumah pribadi yang berkaitan dengan kasus dugaan suap jabatan dan proyek, serta penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG).
Selama empat hari maraton, tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi. "Di antaranya dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Sdr. SUG, rumah Sdr. YUM, rumah Sdr. SUC, dan sejumlah lokasi lainnya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (16/11).
Langkah penggeledahan itu membuahkan hasil signifikan. berbagai barang bukti yang berkaitan kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diamankan.
Penyidik menemukan berbagai dokumen hingga alat elektronik dari upaya paksa penggeledahan tersebut.
"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek," ujarnya.
Tak hanya itu, penyidik turut mengamankan mobil Jeep Rubicon, BMW, jam tangan mewah, hingga 24 sepeda, dari rumah tersangka Direktur Utama (Dirut) RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).
Budi menekankan, berbagai barang bukti yang berhasil diamankan selanjutnya disita untuk dianalisa berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti itu juga diperlukan untuk menguatkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
"Selanjutnya penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Budi menyatkaan penyitaan terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus ini diharapkan dapat memulihkan kembali kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, serta suap proyek pekerjaan RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ponorogo.
Hal ini setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Ponorogo, pada Jumat (7/11).
Selain Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; dan pihak swasta, Sucipto.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
