Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid munuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. Kasus ini berkaitan dengan proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau tahun 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik secara maraton melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting di Riau. Dalam upaya paksa penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai alat bukti.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Riau, penyidik secara maraton melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor BPKAD dan beberapa rumah pada Rabu (12/11),” kata Budi kepada wartawan, Kamis (13/11).
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Budi menambahkan, kegiatan penggeledahan akan berlanjut ke sejumlah instansi lain, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Ia meminta semua pihak untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau, yang terus mendukung penegakan hukum ini. Mengingat masyarakatlah yang paling dirugikan akibat korupsi yang secara nyata telah menurunkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam yang merupakan kader PKB sebagai tersangka.
KPK menduga Abdul Wahid mendapat uang Rp 7 miliar dari program pembangunan jalan dan jembatan yang mengalami lonjakan signifikan sebesar 147 persen, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Program itu dijalankan oleh Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Uang tersebut diduga dikumpulkan secara bertahap dari beberapa unit kerja di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Abdul Wahid juga menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaan tersebut dipenuhi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
