
Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto. Vicki Febrianto/Antara
JawaPos.com - Kasus dugaan penggelapan dana terkait penyelenggaraan konser girl band TWICE sebesar Rp 10 miliar yang menjerat Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, membuatnya ditangkap dan dilakukan penahanan.
Penahanan terhadap Fransiska Dwi Melani dilakukan sejak 9 September dan sempat diperpanjang pada 29 September 2025. Masa penahanan ini akan berakhir pada Jumat, 7 November 2025.
Berhubung berkas perkara yang menjerat Fransiska belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka dia kemungkinan besar akan dilepaskan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa Fransiska Dwi Melani tidak dapat diperpanjang lagi penahanannya sesuai dengan ketentuan hukum. Hal itu karena masa penahanannya genap 40 hari pada 7 November 2025 mendatang.
Menurut dia, apabila kejaksanaan belum juga menyatakan lengkap atas berkas perkara yang menjerat Fransiska Dwi Melani sampai dengan 7 November 2025, maka tersangka akan dilepaskan karena masa penahanannya sudah berakhir
“Jika berkas perkara belum dinyatakan lengkap sampai hari Jumat oleh pihak kejaksaan, akan dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Karena masa penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi,” kata Budi Herwanto.
Meski begitu, tersangka Fransiska Dwi Melani akan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali atau tepatnya setiap hari Senin dan Kamis.
Menurut Kombes Pol Budi Hermanto, penyidik sedang melakukan koordinasi dan mengikuti petunjuk dari kejaksaan untuk memastikan berkas perkara yang menjerat Fransiska Dwi Melani dapat dinyatakan lengkap.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka dan melakukan penahanan atas kasus dugaan penggelapklan dana penyelenggaraan konser girl band TWICE sebesar Rp 10 miliar.
Masalah ini bermula pada saat korban WTU yang merupakan Direktur PT MIB melakukan kerja sama dengan tersangka Fransiska Dwi Melani untuk penyelenggaraan konser TWICE.
Kerja sama tersebut dilakukan pada Oktober 2023. Korban tertarik kerja sama karena dijanjikan keuntungan mencapai 23 persen. Namun sayangnya, janti tinggal janji. Uang sebesar Rp 10 miliar yang diberikan justru tak jelas lari kemana.
Merasa dikecewakan, korban akhirnya membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. Barang bukti laporan berupa satu lembar surat perjanjian, satu lembar bukti penyelenggaraan, satu lembar surat pemutusan kontrak, dan tiga lembar somasi.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
