Ilustrasi: Gedung KPK.(Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rajiv, sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan terhadap Rajiv dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, Kamis (30/10).
Penyidik mendalami soal kedekatan Rajiv dengan para tersangka dugaan korupsi program CSR BI dan OJK. KPK telah menjerat dua Anggota DPR RI dalam kasus ini, yakni Satori dari Fraksi Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra.
"Dalam permintaan keterangan kali ini, penyidik mendalami terkait perkenalan sdr. RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (30/10).
Pemeriksaan terhadap Rajiv hari ini, merupakan penjadwalan ulang. Sedianya politikus Partai NasDem itu diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (27/10).
"Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya," ujarnya.
Selain memeriksa Rajiv, lanjut Budi, penyidik KPK juga memeriksa lima saksi lainnya dari unsur swasta. Kelima saksi itu yakni, RS, SAR, TOH, DS, dan AJ. Mereka didalami soal aset yang berkaitan dengan tersangka Satori.
"Penyidik mengonfirmasi para saksi untuk menerangkan aset-aset tersangka sdr. ST yang diduga terkait dengan perkara," tegasnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua Anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Kedua legislator tersebut diduga menyalahgunakan dana CSR tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dalam proses penyidikan, Heri Gunawan diduga menerima dana gratifikasi sebesar Rp 15,8 miliar, sedangkan Satori menerima Rp 12,52 miliar.
Uang tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Uang CSR itu digunakan untuk pembangunan rumah, pembelian tanah, kendaraan, hingga pengelolaan bisnis pribadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
